Seorang residivis kasus narkotika berinisial SR (40), warga Juata Laut, Tarakan, kembali berulah dengan melakukan aksi penjambretan. Hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi slot.
Pelaku telah menjalankan empat kali aksi pencurian. SR mengaku hanya berani menargetkan perempuan sebagai korbannya.
"Belum pernah jambret laki-laki, saya tidak berani," ungkap SR kepada detikKalimantan, Senin (7/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdillah mengatakan kasus ini diungkap oleh tim gabungan Satreskrim dalam waktu kurang dari 24 jam.
"Tersangka berhasil melakukan pencurian sebanyak empat kali di tiga lokasi, seperti Kampung 4 dan Karang Anyar Pantai," ujar Ridho, Minggu (6/4/2025).
Pelaku ditangkap di Aji Iskandar, Juata Laut, saat hendak menjual barang bukti. Informasi penangkapan berawal dari laporan pemilik konter HP yang curiga karena SR telah tiga kali menjual ponsel di tempatnya. Kecurigaan itu kemudian dilaporkan ke Resmob Polres Tarakan.
SR menjalankan aksinya menggunakan sepeda motor dengan mengincar korban yang lengah. Ia langsung merampas barang secara paksa saat menemukan kesempatan. Salah satu kejadian terjadi di depan bandara, saat korban sedang mengambil foto di pinggir runway.
"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil barang," jelas Ridho.
Polisi sempat melacak salah satu HP curian dengan fitur Find My Samsung. Namun, pelaku mematikan ponsel tersebut saat pengejaran berlangsung.
Aksi SR terjadi di beberapa lokasi, yakni di Jalan Mulawarman pada Sabtu (29/3), Jalan Sesayap Kampung 4 pada Jumat (4/4) pukul 20.30 Wita, Jalan Aki Balak pada Sabtu (5/4) pukul 18.30 Wita, dan di Jalan Mulawarman lagi pada Minggu (6/4) pukul 19.07 Wita.
"Wilayah sasarannya biasanya di jalan utama," tambah Ridho.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua ponsel yang telah dijual, Samsung seharga Rp 750 ribu dan Redmi seharga Rp 700 ribu. Sementara itu, emas hasil curian belum sempat dijual.
"Hasil penjualan barang bukti digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain slot," kata SR.
SR, yang berstatus duda kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sebelumnya, aksi pelaku sempat viral di media sosial dan menarik perhatian warga Tarakan.
(des/des)