Kasus Pencurian di Balik Dugaan Penganiayaan Santri Ponpes Ora Aji

Regional

Kasus Pencurian di Balik Dugaan Penganiayaan Santri Ponpes Ora Aji

Jauh Hari Wawan S - detikKalimantan
Minggu, 01 Jun 2025 06:00 WIB
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo saat ditemui di kantornya, Mapolresta Sleman, Jumat (30/5/2025).
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Dugaan penganiayaan yang menimpa KDR (23), santri Pondok Pesantren Ora Aji asal Kalimantan, berbuntut panjang. Setelah 13 terduga pelaku ditetapkan tersangka, sebagian dari mereka melaporkan balik KDR atas dugaan pencurian yang memicu perseteruan antarsantri tersebut.

Dilansir detikJogja, pelaporan balik itu dibenarkan oleh Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo. Laporan ini tengah ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman.

"Jadi dari 13 (orang yang jadi tersangka penganiayaan) itu ada yang empat orang yang barangnya pernah diambil oleh korban itu dilaporkan pada kita, pencurian," kata Edy, Sabtu (31/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Yayasan Ponpes Ora Aji, Adi Susanto, mengatakan laporan balik itu sudah dilayangkan pada 10 Maret 2025. Diketahui KDR sendiri melaporkan dugaan penganiayaan pada Februari 2025.

Adi mengungkapkan, menurut pengakuan para santri, KDR sempat mengambil uang hingga senilai Rp 700 ribu dari terlapor dugaan penganiayaan. Jumlah korban pencurian sendiri diperkirakan antara 7-8 orang.

"Ini sebagai pelapornya (dugaan pencurian) ya, yang bersangkutan kehilangan duit Rp 700 ribu sudah dilaporkan pada tanggal 10 Maret 2025 ya, di Polresta Sleman yang sampai hari ini prosesnya sudah berjalan," jelasnya.

Dari 7-8 korban tersebut, 4 di antaranya telah diambil keterangan oleh polisi. Adi juga menegaskan permasalahan ini hanya terjadi antarsantri dan tidak melibatkan pengurus ponpes.

"Kalau berapa kalinya data yang kami punya dari santri yang mengingat-ingat soal kehilangan-kehilangan dan itu juga pengakuan dari Saudara Dimas ada kurang lebih 7 sampai 8 santri," lanjutnya.

Sementara itu, menurut kuasa hukum KDR, Heru Lestarianto, penganiayaan yang dialami kliennya terjadi pada 15 Februari 2025. Pemicunya, KDR dituduh sudah mencuri uang hasil penjualan air galon yang dikelola ponpes sebesar Rp 700 ribu.

"Penganiayaan itu didasari (klien kami) disuruh mengaku uang dari hasil penjualan galon itu ke mana duitnya. Jadi semua yang dituduhkan ke klien kami itu total Rp 700 ribu," ungkap Heru, Kamis (29/5).

Orang tua korban kemudian mendatangi Ponpes Ora Aji untuk mengganti kerugian Rp 700 ribu. Heru menegaskan kerugian itu sudah dikembalikan dan masalah sudah selesai. Dia menyayangkan hingga kemudian terjadi dugaan penganiayaan.

"Jadi yang dituduhkan ke klien kami itu ada yang Rp 20 ribu, Rp 60 ribu, terus terkumpul hingga Rp 700 ribu sehingga keluarga sudah ke sana, sudah dikembalikan," jelasnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads