Anak Berkebutuhan Khusus di Pontianak Tewas Dianiaya Pacar Ibunya

Anak Berkebutuhan Khusus di Pontianak Tewas Dianiaya Pacar Ibunya

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Rabu, 28 Mei 2025 20:00 WIB
Anak berkebutuhan khusus tewas dianiaya pacar ibu.
Anak berkebutuhan khusus tewas dianiaya pacar ibu. Foto: Dok. Polsek Pontianak Utara
Pontianak -

Anak berkebutuhan khusus (ABK) usia 9 tahun di Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) tewas usai dianiaya selama 4 hari oleh kekasih ibunya, ABR (23). Korban diketahui meninggal dunia pada Selasa (28/5). Kini pelaku sudah ditahan di Polresta Pontianak.

Wakasateskrim Polresta Pontianak AKP Agus Haryono mengatakan kasus penganiayaan berat ini terungkap setelah abang pelaku memberi informasi ke Polsek Pontianak Utara. Abang pelaku mendapati lebam-lebam pada tubuh korban saat dikafani.

"Kasus ini terungkap saat abang dari pelaku (ABR) menyampaikan kepada Polsek Pontianak Utara, bahwa terdapat lebam di tubuh korban. Ini ketahuan saat korban dikafani dan segera dikubur di Panglima Aim," kata Agus kepada detikcom, Rabu (28/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Polsek Pontianak Utara mendatangi rumah duka. Setibanya di sana, korban langsung dibawa ke Polsek Pontianak Utara dan selanjutnya dibawa ke RS Anton Soedjarwo Pontianak (Bhayangkara Polda Kalbar) untuk diperiksa secara medis.

Hasil visum ditemukan luka lebam di beberapa bagian tubuh korban seperti pada wajah, sekujur tubuh, tangan dan kaki. Lebam itu diduga akibat dipukul dengan benda tumpul oleh pacar ibunya.

"Dari hasil pemeriksaan, didapatlah hasil bahwa anak ini meninggal karena dipukul pelaku. Pelaku sudah kita amankan. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya," beber Agus.

Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Dia menganiaya korban karena kesal pada ibu korban yang selalu telat menyiapkan makan untuknya.

"Jadi ibu korban ini membina hubungan tanpa status dengan salah seorang anak punk yang berinisial ABR. (Motif) karena ketersinggungan. Ibu korban selalu terlambat memberi makanan kepada ABR. Akibatnya, anak mulai disiksa dari tanggal 24 Mei 2025 sampailah kemarin ditemukan meninggal dunia," jelas Agus.

Hasil pemeriksaan lanjutan, pelaku mengaku memukul korban dengan tangan kosong dan kayu serta membanting korban ke lantai. Ibu korban juga kerap mendapat penganiayaan dari pelaku menggunakan tangan kosong maupun kayu.

"Ternyata, ibu korban atau pacarnya pelaku ini juga kerap dipukul oleh pelaku," kata Agus.

Agus menegaskan, kasus ini sudah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.




(des/des)
Hide Ads