KKP Segel Proyek Reklamasi PT AJK di Kayong Utara

KKP Segel Proyek Reklamasi PT AJK di Kayong Utara

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Selasa, 27 Mei 2025 20:00 WIB
KKP segel proyek tersus dan reklamasi ilegal di Kayong Utara
KKP segel proyek tersus dan reklamasi ilegal di Kayong Utara/Foto: Istimewa (dok PSDKP Pontianak)
Balikpapan - Proyek reklamasi dan terminal khusus (tersus) Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat dihentikan sementara oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Langkah tegas yang dilakukan pada Jumat (23/5) karena diduga proyek milik PT Amanda Jaya Khatulistiwa (AJK) tersebut tidak mengantongi perizinan dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin reklamasi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan berdasarkan pengawasan yang dilakukan ditemukan bahwa PT. AJK diduga melakukan reklamasi dan pembangunan dermaga atau tersus ilegal.

"Mengingat adanya indikasi pelanggaran tersebut, kami langsung melakukan penghentian kegiatan di lokasi dan memasang garis pengamanan sebagai bentuk penyegelan," ujar Ipunk dalam keterangan yang diterima detikKalimantan, Selasa (27/5/2025).

Pengawasan dilakukan Polisi Khusus Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Stasiun PSDKP Pontianak. Hasilnya, ditemukan kegiatan proyek reklamasi oleh PT AJK seluas 0,04 hektare serta pembangunan dermaga dengan luas 0,02 hektare tanpa adanya dokumen PKKPRL dan izin reklamasi yang sah.

"Penyegelan ini dilakukan oleh Polsus PWP3K. Tindakan ini disaksikan langsung oleh pihak penanggung jawab kegiatan," tuturnya.

Ipunk menambahkan kepatuhan terhadap regulasi pemanfaatan ruang laut adalah hal yang tidak bisa ditawar. Tindakan penegakan hukum ini menjadi langkah konkret menjaga kelestarian ruang laut dan menegakkan aturan yang berlaku.

"Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah pesisir dan laut. Penertiban ini bukan hanya soal hukum, tapi juga menyangkut tanggung jawab menjaga ekosistem dan keberlanjutan laut kita," tegas Ipunk.

KKP segel proyek tersus dan reklamasi ilegal di Kayong UtaraKKP segel proyek tersus dan reklamasi ilegal di Kayong Utara/ Foto: Istimewa (dok PSDKP Pontianak)

Ipunk menambahkan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya telah menegaskan penataan ruang laut harus dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Ini merupakan bagian dari penerapan prinsip ekonomi biru yang bertujuan menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan laut.

Melengkapi pernyataan Ipunk, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto menyebutkan langkah selanjutnya akan dilakukan pendalaman dan analisis lanjutan untuk menentukan bentuk sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan ruang laut.

"Selanjutnya akan dilakukan analisa dan proses hukum lebih lanjut untuk pengenaan sanksi administratif dengan potensi berupa denda administratif," tutup Bayu.


(sun/des)

Hide Ads