1,8 Kg Sabu Disita dari 34 Tersangka di Nunukan

1,8 Kg Sabu Disita dari 34 Tersangka di Nunukan

Oktavian Balang - detikKalimantan
Rabu, 16 Apr 2025 07:00 WIB
1,8 Kg Sabu Disita dari 34 Tersangka di Nunukan
1,8 kg sabu yang disita dari 34 tersangka di Nunukan/Foto: Istimewa (dok Polres Nunukan)
Nunukan -

Satresnarkoba Polres Nunukan mengungkap 22 kasus narkotika dengan menyita 1.854,93 gram sabu dan 5 botol liquid mengandung narkotika sepanjang Januari hingga April 2025. Sebanyak 34 tersangka termasuk satu WNA dan tiga perempuan diringkus dalam operasi ini.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas mengungkapkan pengungkapan terbesar terjadi pada 20 Februari 2025. Lokasinya di Jalan Perbatasan, Desa Seberang, Sebatik Utara.

"Kami amankan 1 kg sabu dari tersangka Arman alias Emang," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus lain yang menonjol terjadi pada 9 April 2025 di Pos Security Islamic Center, Nunukan. Dua tersangka, Rudi dan Muh Ali ditangkap dengan barang bukti 100,36 gram sabu.

Dari pengembangan kasus tersebut, polisi menangkap Masnawati, seorang ibu rumah tangga di Sebatik Timur pada 10 April 2025.

"Sabu seberat 104,81 gram ditemukan disembunyikan di oven kue dan kelambu di rumahnya," tambah Bonifasius.

Menurut Bonifasius, motif utama para tersangka adalah faktor ekonomi, bahkan ada yang berniat mengumpulkan modal usaha melalui peredaran narkoba.

"Sabu ini rencananya diedarkan di Nunukan, Sebatik, hingga Tarakan," jelasnya.

Letak Nunukan yang berbatasan dengan Malaysia menjadi tantangan besar, dengan banyaknya jalur tikus yang dimanfaatkan penyelundup. Ia juga mengajak masyarakat turut serta melaporkan kasus peredaran narkoba.

"Sinergi dengan Satgas Pamtas dan instansi lain sangat membantu pengungkapan kasus ini," ungkap Bonifasius.

"Kami harap kerja sama ini terus berjalan untuk memberantas narkotika di wilayah perbatasan," tutupnya.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads