Pria di Bali, Tjok Gede Darmawan Pemayun (49) diringkus Tim Resmob Polres Bangli, Kamis (22/5/2025). Ia nekat menjadi pencuri dengan dalih disuruh dukun sebagai syarat mendapatkan keturunan.
Dikutip detikBali, Darmawan merupakan tersangka pencurian di sejumlah lokasi di Bangli dan Klungkung. Itu seperti yang disampaikan Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra.
"Si pelaku melakukan tindakan pencurian karena latar belakang tidak memiliki keturunan," ungkap Putra, Senin (26/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putra melanjutkan berdasarkan pengakuan Darmawan, awalnya pelaku memperoleh informasi di media sosial (medsos) ada sebuah tempat pengobatan yang bisa membantunya memiliki anak di usia yang tidak lagi muda.
Darmawan pergi ke tempat pengobatan alternatif itu pada 2024. Di sana, dukun yang tidak disebutkan namanya itu malah memberikan petunjuk tidak lazim.
"Di medsos lihat ada tempat pengobatannya, akhirnya dicobalah. Di sana diberi petunjuk bahwa salah satu syarat untuk punya anak adalah mencuri," beber Putra.
Darmawan kemudian mencuri di sebuah warung kelontong di LC Uma Bakal, Banjar Pande, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli. Ia mencuri pada siang hari pukul 13.18 Wita, Selasa (9/7/2024). Ketika itu, ia berpura-pura menanyakan harga layang-layang yang dijual korban.
Korban yang lengah karena sedang mengambilkan layang-layang yang dimaksud, menjadi kesempatan Darmawan menggasak tas berisi uang tunai senilai Rp 7 juta di meja kasir. Ia langsung kabur menggunakan Honda Scoopy.
Menurut Putra, dukun asal Lombok itu hanya meminta Darmawan mencuri, tidak meminta setoran hasil pencuriannya. Tidak hanya sekali, total ada enam tempat kejadian perkara (TKP) pencurian yang disasar Darmawan.
"Terdapat lima titik lainnya yang tersebar di wilayah Bangli dan Klungkung," ujar Putra.
Baca selengkapnya di sini.
(sun/des)