Judol Telah Menjadi Candu, Tabungan Umrah Nenek Rp 50 Juta Disikat

Regional

Judol Telah Menjadi Candu, Tabungan Umrah Nenek Rp 50 Juta Disikat

Ardiansyah - detikKalimantan
Senin, 26 Mei 2025 07:00 WIB
Ilustrasi mesin ATM
Ilustrasi mesin ATM/Foto: Getty Images/iStockphoto/PKpix
Balikpapan -

Pemuda di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), MA (21) mencuri tabungan umrah neneknya sebanyak Rp 50 juta. Uang tersebut dipakai pelaku untuk judi online (judol).

"Pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara mengambil ATM neneknya pada saat rumah kosong. ATM itu tersimpan di tas yang ada di dalam lemari korban," ungkap Kapolsek Soreang, Iptu Kisman kepada detikSulsel, Minggu (25/5/2025).

MA kemudian dilaporkan oleh tantenya yang berinisial PA (22). Ia kemudian ditangkap di rumah temannya di Jalan Takkalao, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Sabtu (24/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kita lacak keberadaannya, kita langsung menuju ke lokasi yang merupakan rumah temannya. Saat diamankan, pelaku tidak melawan," ujarnya.

MA mengakui telah mencuri uang tabungan milik neneknya di ATM sebanyak Rp 50 juta. MA mengatakan menarik uang neneknya yang ada di dalam ATM secara bertahap.

"Pelaku mencuri uang tersebut dengan cara bertahap selama lima hari. Total kerugian itu Rp 50 juta lebih," kata Kisman.

Menurut Kisman, uang yang dicuri pelaku merupakan tabungan umrah neneknya. Uang itu rencananya akan disetor untuk menunaikan ibadah umrah.

"Kemudian uang yang dicuri itu merupakan uang tabungan neneknya yang akan dipakai untuk menyetor biaya umrah," tuturnya.

Saat diinterogasi, pelaku juga mengaku memakai uang itu untuk judi online. MA kecanduan judi online sehingga nekat mencuri uang milik neneknya.

"Pelaku ini kecanduan main slot judi online. Sehingga nekat mencuri uang milik neneknya," ungkap Kisman.

MA diamankan di Polsek Soreang Parepare untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. MA terancam pidana lima tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan pelaku yakni Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di detikSulsel dengan judul Pria di Parepare Curi Tabungan Umrah Neneknya Rp 50 Juta Demi Judi Online.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads