FM dan AM, dua karyawan bank BUMN di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), harus mendekam dibalik jeruji besi usai ketahuan menggelapkan dana negara dalam perusahaan. FM diduga ketagihan judi online dan nekat memanipulasi setoran tunai dibantu rekannya AM.
Kejadian ini diketahui sudah dijalankan sejak Agustus 2023 hingga Oktober 2023. Keduanya, bersekongkol untuk melakukan setoran tunai fiktif ke rekening pribadi.
"Keduanya sudah diamankan dan mengakui perbuatannya," ujar Kapolres Kotabaru AKBP Dolly M Tanjung, Selasa (20/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang yang dihasilkan digunakan untuk bermain judi online di salah satu situs. Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP M Taufan Maulana menyebutkan jika keduanya melakukan transaksi fiktif sebanyak 38 kali.
"Dengan nominal Rp 2.530.000.000, transaksi mulai 24 Agustus 2023 hingga 11 Oktober 2023," sebut Taufan.
Adapun modus operandinya, tersangka menggunakan teller id milik AM melalui aplikasi new delivery sistem (NDS) dengan jumlah setoran berkisar Rp 10 juta hingga Rp 90 juta sekali transaksi.
Keduanya dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun2021 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 KUHP.
"Keduanya sudah diamankan dengan barang bukti dokumen laporan transaksi rekening pelaku, dan 23 barang bukti lainnya," jelas Taufan.
Saat ini, penyidik berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp 970 juta dari total kerugian mencapai Rp 2,5 miliar.
(des/des)