Operasi Sikat Intan, Polres Tanbu Amankan 21 Tersangka dari 18 Perkara

Operasi Sikat Intan, Polres Tanbu Amankan 21 Tersangka dari 18 Perkara

Khairun Nisa - detikKalimantan
Selasa, 20 Mei 2025 09:00 WIB
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya. Foto: Khairun Nisa/detikKalimantan
Tanah Bumbu -

Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan puluhan tersangka hasil Operasi Sikat 1 Intan 2025. Sebanyak 21 tersangka diamankan dari total 18 kasus tindak pidana.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya menuturkan pihaknya menyasar berbagai jenis kejahatan, mulai dari premanisme, narkotika juga curanmor dan lainnya.

"Ada juga curas, kepemilikan senjata tajam, penganiayaan dan pencurian," sebut Arief, Senin (19/5/2025).

Selain tindak pidana, pihaknya juga menjaring beberapa pelanggaran ringan, meliputi tanpa identitas, mabuk minuman keras, mabuk lem fox serta membawa kendaraan tanpa surat.

"Saat ini untuk 18 kasus yang berhasil diungkap sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Arief.

Arief menjabarkan kasus-kasus yang berhasil diungkap selama Operasi Sikat 1 Intan. Yakni, pencurian sebanyak 6 perkara, curanmor 2 perkara, curas 1 perkara, sajam 4 perkara, penganiayaan 2 perkara, pembakaran 1 perkara, dan narkotika 2 perkara.

Sementara itu, untuk kasus pelanggaran ringan yakni tanpa identitas sebanyak 125 orang, mabuk miras 63 orang, mabuk lem fox 3 orang dan membawa kendaraan tanpa surat 3 orang.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya untuk kasus narkotika berupa dua paket sabu seberat 2.52 gram, 39 butir ekstasi warna merah, dan 19 butir ekstasi warna hijau.

"Ada pula enam unit roda dua, dua unit roda empat, enam buah handphone, lima jenis senjata tajam," beber Arief.

Selain itu, terdapat barang bukti uang tunai sebesar Rp 19.450.000 dan beberapa barang bukti hasil kebakaran yang turut menjadi barang bukti.




(des/des)
Hide Ads