Kasus Bullying di Sambas, Satu Pelaku Usia 14 Tahun Ditetapkan Tersangka

Kasus Bullying di Sambas, Satu Pelaku Usia 14 Tahun Ditetapkan Tersangka

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Jumat, 16 Mei 2025 20:00 WIB
Koordinasi terkait kasus perundungan remaja di Sambas.
Koordinasi terkait kasus perundungan remaja di Sambas. Foto: Dok. Istimewa
Sambas -

Kasus perundungan atau bullying dengan kekerasan fisik di Kabupaten Sambas, Kalbar memasuki babak baru. Anak perempuan berusia 14 tahun dijadikan pelaku anak (sebutan untuk tersangka yang berusia anak-anak) oleh Polres Sambas.

"Kasus ini (perundungan) sudah kita proses. Sudah 10 saksi anak kita periksa serta didampingi. Kemarin salah satu saksi anak, sekarang sudah dinaikkan statusnya dan ditetapkan jadi anak pelaku (sebutan untuk tersangka yang berusia anak-anak)," kata Waka Polres Sambas, Kompol Hoerruddin kepada detikcom, Jumat (16/5/2025).

Hoerruddin mengatakan, penanganan kasus ini penuh dengan kehati-hatian karena melibatkan dua anak perempuan yang di bawah umur. Apalagi kasus ini sudah menjadi sorotan publik luas.

Sebelum ada penetapan status tersangka terhadap pelaku anak ini, Polres Sambas sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kalbar, Dinas Perlindungan Anak Pemkab Sambas, Bapas dan Kejari Sambas untuk langkah selanjutnya yang akan diambil.

"Kita sudah duduk sama-sama untuk berkoordinasi terkait kasus ini. Untuk prosesnya terus berjalan. Percayakan kepada kami," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar selalu menjaga situasi kamtibmas yang selama ini sudah kondusif. Jangan termakan dan terbawa hasutan provokator sehingga permasalahan yang ada malah menjadi besar.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengambil kesimpulan yang terburu-buru, agar tidak menimbulkan masalah baru. Jangan sampai merusak keamanan dan ketertiban di Sambas ini," imbaunya.

Masyarakat juga diwanti-wanti agar tidak sampai disusupi oleh provokator-provokator yang mengajak berbuat tindakan anarkis dan sebagainya.

"Semuanya percayakan pada hukum. Saya pastikan Polres Sambas akan bertindak sesuai dengan ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus perundungan disertai kekerasan fisik dialami seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Kabupaten Sambas. Orang tua korban, R, melapor ke Polres Sambas untuk diproses selanjutnya.

Hasil pemeriksaan kepolisian, diketahui kasus perundungan yang melibatkan dua anak di bawah umur ini terjadi pada Minggu (11/5) sekitar pukul 15.05 WIB.

Perundungan disertai kekerasan ini viral di media sosial. Akibat kekerasan itu, korban mengalami luka lecet di bagian belakang kepala, memar, serta nyeri di leher, bahu, dan punggung.




(des/des)
Hide Ads