Kasus perundungan disertai kekerasan fisik yang dialami seorang remaja perempuan usia 13 tahun di Kabupaten Sambas masih ditangani kepolisian. Sampai saat ini, sudah ada 10 orang yang dijadikan saksi.
"Kami telah melakukan penyelidikan dan memeriksa 10 orang anak sebagai saksi," kata Wakapolres Sambas Kompol Hoerruddin, Kamis (15/5/2025).
Kasus ini menjadi sorotan publik. Penanganan kasus ini pun penuh dengan kehati-hatian. Karena melibatkan dua anak perempuan yang di bawah umur. Maka dari itu, Hoeruddin minta masyarakat percayakan penyelesaian kasus ini kepada hukum.
"Proses hukum tetap berjalan sampai saat ini. Sudah ada yang diperiksa dan disita barang bukti," ujarnya.
Hoeruddin mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil kesimpulan yang terburu-buru, agar tidak menimbulkan masalah baru.
"Saya pastikan Polres Sambas akan bertindak sesuai dengan ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini dilaporkan secara resmi oleh orang tua korban, R. Hasil pemeriksaan sementara, diketahui perundungan yang melibatkan dua anak di bawah umur ini terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 15.05 WIB.
Perundungan disertai kekerasan ini viral di media sosial. Banyak publik yang menyotori peristiwa ini. Akibat kekerasan itu, korban mengalami luka lecet di bagian belakang kepala, memar, serta nyeri di leher, bahu, dan punggung.
R, ayah korban perundungan yang disertai kekerasan ini meminta agar pelaku diproses secara hukum meskipun mereka masih di bawah umur.
"Kami secara resmi sudah membuat laporan ke Polres Sambas. Kami ingin pelaku diproses sesuai hukum, karena ini bukan lagi perilaku anak-anak, tetapi sudah masuk kategori kriminal," kata R.
Ia mengatakan saat ini anaknya masih mengalami trauma berat. Bahkan harus menjalani perawatan di rumah sakit karena terdapat memar dan lebam akibat serangan pelaku.
"Anak saya sudah divisum. Anak saya kini mengalami trauma berat, sulit tidur, bahkan takut untuk kembali ke sekolah," jelasnya.
(des/des)