Seorang sales barang sembako di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat ditangkap polisi. Pria berinisial SK (33) tahun itu ditangkap setelah dilaporkan oleh NS (47) dalam perkara penggelapan uang sebesar Rp 356 juta.
SK ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang di Sampang, Jawa Timur. Setelah melarikan uang perusahaan, SK sempat melarikan diri ke Sampang.
Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Ryan Eka Cahya mengatakan pelapor berinisial NS merupakan manajer perusahaan penjualan barang sembako di Sandai. Perusahaan mempekerjakan SK sebagai sales penjualan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku SK menjualkan barang perusahaan kepada beberapa toko di Kecamatan Sandai. Setelah melakukan penjualan, rupanya SK tidak menyetorkan hasil penjualan sembako sebesar Rp 356.089.164 rupiah. Melainkan uang hasil penjualan tersebut digelapkan oleh pelaku," ujar Ryan kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).
Karena merasa dirugikan secara materiil akibat ulah pelaku, korban pun membuat laporan ke Polres Ketapang pada 23 April 2025. Atas laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan dan pelacakan, diketahui pelaku kabur dari Ketapang dan bersembunyi di Sampang. Tim langsung berkoordinasi dengan anggota Polres Sampang untuk melakukan penangkapan.
"Pelaku kami amankan pada tanggal 27 April 2025 saat sedang bersembunyi di sebuah rumah di Sampang Jawa Timur. Pelaku sudah dibawa untuk diamankan di Mapolres Ketapang," ujar Ryan.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa nota penjualan dan tagihan serta satu unit mobil minibus yang digunakannya.
"Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta kemungkinan adanya barang bukti lain," tutupnya.
(des/des)