Polisi menggerebek rumah dan toko (ruko) di Kompleks Perdana Square, Pontianak Selatan, Pontianak, Kalimantan Barat, karena dugaan peredaran narkoba. Eh malah menemukan 47 emas batangan ilegal. Empat orang diamankan.
Penggerebekan dilakukan Satnarkoba Polresta Pontianak pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Narkobanya tidak ada dapat, hanya emas," kata Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Darmawan, Senin (5/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya ada 3 emas batangan murni di lokasi. Hal itu dilaporkan ke Satreskrim. Kemudian penggeledahan susulan dilakukan. Terungkap, ada puluhan emas batangan lainnya.
"Total ada 47 batang emas yang diamankan," jelas Wawan.
![]() |
Polisi mengamankan 4 orang dalam kasus ini. Yakni inisial A, SR, dan SM serta seorang perempuan berinisial DN. DN dan SM berperan sebagai kurir (penjemput emas), sedangkan A sebagai admin, dan SR sebagai operator.
"Semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Wawan.
Keempatnya dijerat Pasal 116 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Selain emas, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti kalkulator, bukti rekapan, dan nota transaksi jual beli.
Keempat tersangka mengaku diperintah oleh L yang saat ini diburu polisi. "Pemilik atau pemberi kerja (inisial L) masih dalam pencarian," jelas Wawan.
"Kita masih kembangkan kasus ini," tambah Wawan.
(trw/trw)