4 Tersangka Ditahan Usai Temuan 47 Batang Emas di Pontianak, Ini Perannya

4 Tersangka Ditahan Usai Temuan 47 Batang Emas di Pontianak, Ini Perannya

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Senin, 05 Mei 2025 19:00 WIB
Batang emas yang ditemukan dalam penggerebekan terkait narkoba di Pontianak.
Emas batangan yang ditemukan dalam penggerebekan terkait narkoba di Pontianak. Foto: Ocsya Ade CP/detikKalimantan
Pontianak -

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam kasus temuan 47 batang emas yang diduga ilegal. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.

"Ada empat orang yang diamankan dan semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, Senin (5/5/2025).

Emas-emas murni ini sebelumnya ditemukan di salah satu ruko di Kompleks Perdana Square, Pontianak Selatan pada Sabtu (3/5) pukul 14.00 WIB. Wawan menjelaskan, temuan 47 batang emas ini dijadikan dalam dua laporan polisi (LP). Yakni LP nomor 17, ada satu orang yang diamankan yakni berinisial A.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian dalam LP nomor 18 polisi mengamankan tiga orang yakni perempuan berinisial DN serta dua laki-laki berinisial SR dan SM. Peran keempat tersangka ini pun berbeda-beda.

"DN sebagai admin, SR sebagai operator, SM dan A sebagai kurir untuk jemput emas," jelas Wawan.

Wawan menyebut pengungkapan ini berawal dari anggota Satresnarkoba yang mendapat informasi bahwa ada dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di salah satu ruko di Perdana Square, Pontianak Selatan.

"Saat digeledah oleh Satresnarkoba Polresta Pontianak, narkobanya tidak ada dapat, hanya emas," kata Wawan.

Saat penggeledahan awal yang dilakukan anggota Satresnarkoba, ditemukan 3 batang emas yang diduga diperoleh dengan cara ilegal. Temuan ini kemudian dilaporkan ke Satreskrim.

"Kita kembangkan dan penggeledahan di lokasi. Ternyata masih ditemukan 43 batang emas dan satu batang di x-ray. Sehingga total ada 47 batang emas yang diamankan," jelas Wawan.

Saat ini, keempat tersangka sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pontianak. Keempatnya dijerat Pasal 116 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Selain emas, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti kalkulator, bukti rekapan, nota transaksi jual beli, dan lain sebagainya.

"Kita masih kembangkan kasus ini," tegas Wawan.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads