Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak sedang memburu seorang berinisial L yang diduga memiliki peran penting dalam kepemilikan 47 batang emas.
Saat ini, sudah ada empat orang tersangka yang diamankan dalam kasus temuan emas ilegal di salah satu ruko di Kompleks Perdana Square, Pontianak Selatan pada Sabtu (3/5/2025) pukul 14.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan mengatakan, dari pemeriksaan terhadap keempat tersangka, diketahui mereka mendapat pekerjaan dari seorang berinisial L.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Empat tersangka ini memiliki peran masing-masing DN sebagai admin, SR sebagai operator, SM dan A sebagai kurir untuk jemput emas. Sementara pemilik atau pemberi kerja masih dalam pencarian, berinisial L," kata Wawan Senin (5/5/2025).
Wawan menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan membeli emas dari hasil tambang ilegal ini bermula saat anggota Satresnarkoba mendapat informasi, bahwa ada dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di salah satu ruko di Perdana Square.
"Saat digeledah, tidak ditemukan narkoba, tapi ditemukan emas," kata Wawan.
Ia melanjutkan, saat penggeledahan awal, anggota Satresnarkoba menemukan 3 batang emas yang diduga diperoleh dengan cara ilegal. Temuan ini kemudian dilaporkan ke Satreskrim.
"Dari hasil pengembangan dan penggeledahan di lokasi, kita temukan lagi 43 batang emas," jelas Wawan.
Temuan ini kemudian dibuatkan menjadi dua laporan polisi (LP). Dalam LP nomor 17, satu orang berinisial A dijadikan tersangka. Kemudian dalam LP nomor 18, ada 3 orang yang dijadikan tersangka. Yakni seorang perempuan berinisial DN serta dua laki-laki berinisial SR dan SM.
"Dalam kasus ini, total ada 47 batang emas yang kita sita. Pertama ditemukan 3 batang, kemudian pengembangan ditemukan 43 batang, lalu saat x-ray di lokasi kita geledah di dalamnya ditemukan satu batang emas lagi," beber Wawan.
Selain emas-emas ini, penyidik Satreskrim juga menyita barang bukti lainnya seperti kalkulator, timbangan, bukti rekapan, nota transaksi emas, dan lain sebagainya.
"Sementara barang bukti dan tersangkanya ini dulu. Dalam waktu dekat akan ada pengembangan di lokasi lainnya," katanya.
Saat ini, keempat tersangka sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pontianak. Keempatnya dijerat Pasal 116 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
(mud/mud)