3 Fakta Baru Kasus Penyiraman Pegawai RSJ Kalbar dengan Air Keras

Round-up

3 Fakta Baru Kasus Penyiraman Pegawai RSJ Kalbar dengan Air Keras

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Minggu, 11 Mei 2025 08:00 WIB
Polisi mengungkap motif di balik penyiraman air keras terhadap Kepala Bidang (Kabid) Keperawatan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat, Achmad.
Polisi mengungkap motif di balik penyiraman air keras terhadap Achmad/Foto: Istimewa
Singkawang -

Polisi masih menangani kasus penyiraman pegawai RSJ Kalbar dengan air keras. Ada beberapa fakta baru yang diungkap polisi.

Penyiraman dengan cairan diduga air keras itu terjadi di Jalan Sebakuan, Kelurahan Mayasofa, Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang pada Senin (21/4) sekira pukul 16.12 WIB. Lokasi kejadian berjarak kurang lebih 500 meter dari RSJ Provinsi Kalbar di Singkawang.

Setelah disiram, korban yakni Achmad mengalami luka bakar serius pada wajah, leher, dada, dan lengan kanan. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polres Singkawang pada 22 April 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya polisi menangkap HA di kediamannya di Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat pada Rabu, 30 April 2025. Namun ia berusaha melawan petugas dan mencoba kabur. Akhirnya dilumpuhkan dengan penembakan pada betisnya.

Dari pengembangan kasus, dua pelaku lainnya ditangkap yakni AD dan BD. Keduanya berperan membantu eksekusi penyiraman tersebut.

Fakta-fakta Baru:

1. Ada Motif Cemburu

Polisi mengungkap motif di balik penyiraman air keras terhadap Achmad. Ternyata, ada api cemburu yang membara sehingga W, seorang narapidana di Lapas Kelas IIB Singkawang mengendalikan kejahatan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu menerangkan dalam kasus ini sudah ada tiga pelaku yang ditangkap. Hasil pemeriksaan diketahui penyiraman air keras itu atas perintah W.

"HA mengaku diperintah W untuk menyiram korban. Motif di balik perintah tersebut diduga karena rasa cemburu," kata Deddi kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

2. Pemicu Rasa Cemburu Dalang Kejahatan

Pemicu Kabid Keperawatan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat itu disiram air keras akhirnya terungkap. Diduga, kejahatan yang terjadi di Kota Singkawang itu dilatarbelakangi rasa cemburu ketika korban diketahui dekat dengan istri W.

"Kejahatan ini diduga karena W cemburu istrinya memiliki hubungan dengan korban," kata Deddi.

"W ini memerintahkan HA untuk melakukan penyiraman ke korban karena W cemburu. Istri W merupakan perawat di RSJ Kalbar dan diduga memiliki hubungan dengan korban," ujar Deddi.

Karena kecemburuan itulah, W mengendalikan aksi kejahatan dari balik jeruji tahanan Lapas Singkawang. Ia memerintahkan HA (35) untuk menyiram korban dengan air keras, dan dalam melancarkan aksinya HA dibantu oleh dua orang lainnya yakni AD (27), dan BD (37).

3. Ancaman Hukuman untuk Aktor Utama

Tiga pelaku penyiraman air keras terhadap Achmad masih ditahan di Mapolres Singkawang. Ketiganya ditangkap pada Rabu, 30 April 2025 setelah dilaporkan korban pas 22 April.

Deddi mengatakan tiga pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda. Pelaku utama adalah HA yang menyiram korban dengan cairan yang diduga air keras. HA dijerat Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat.

"Yang pelaku utama berinisial HA, kami jerat dengan Pasal 355 tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu. Ancaman penjaranya 12 tahun," kata Deddi.

Menurut Deddi, Pasal 355 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan berat dibagi menjadi dua ayat. Ayat 1 mengatur penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dahulu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Sedangkan pada ayat 2 mengatur penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Sedangkan untuk kedua pelaku lainnya, yakni AD dan BD dijerat Pasal 56 huruf b KUHP, yakni turut serta membantu melakukan tindak pidana," jelas Deddi.

Pasal 56 KUHP mengatur mengenai pembantuan dalam tindak pidana. Pasal ini menyatakan bahwa mereka yang sengaja memberikan bantuan pada saat kejahatan dilakukan, atau sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan, akan dipidana sebagai pembantu.




(sun/mud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads