Pelaku Penyiram Air Keras ke Pegawai RSJ Singkawang Didor Saat Olah TKP

Pelaku Penyiram Air Keras ke Pegawai RSJ Singkawang Didor Saat Olah TKP

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Jumat, 02 Mei 2025 12:30 WIB
Tiga pelaku penyiraman air keras ke pegawai RSJ di Singkawang ditangkap
Foto: Dok Polres Singkawang
Singkawang -

H (35), pelaku penyiraman air keras terhadap Kepala Bidang Keperawatan RSJ Provinsi Kalimantan Barat Achmad, dihadiahi tembakan dari kepolisian. Tindakan terukur ini diberikan karena H mencoba untuk kabur dan melawan petugas saat digiring untuk pengembangan kasus di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pencarian barang bukti.

"Saat tim melakukan pengembangan di TKP untuk menunjukkan lokasi dan barang bukti yang dibuang oleh pelaku, dia berupaya melakukan perlawanan. Akhirnya kami melakukan tindakan tegas," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Deddi Sitepu kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).

Untuk melumpuhkan pelaku, betis sebelah kiri menjadi target petugas. Pelaku langsung tumbang di lokasi dan segera dibawa ke rumah sakit untuk diberi pertolongan medis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deddi mengatakan, pengungkapan kasus penyiraman air keras ini dilakukan tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang dan Resmob serta Tim IT Ditreskrimum Polda Kalbar.

"Pelaku utama berinisial H ini diamankan di kediamannya di Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, pada Rabu, 30 April 2025," kata Deddi.

Hasil pengembangan, muncul nama-nama lain Tim memburu dua pelaku lainnya, yakni A (27) dan B (37). Keduanya berperan membantu eksekusi penyiraman tersebut.

"Kedua pelaku yang turut diamankan ini berperan dalam menyediakan sarana berupa sepeda motor dan cairan yang digunakan dalam aksi tersebut," terang Deddi.

Sejumlah barang bukti terkait kasus ini sudah diamankan di Polres Singkawang. Sementara ketiga pelaku masih diperiksa secara mendalam. Para pelaku dijerat Pasal 355 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 356 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat.

"Kami Polres Singkawang berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan serta memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum," tegasnya.

Penyiraman cairan diduga air keras ini terjadi di Jalan Sebakuan, Kelurahan Mayasofa, Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang, pada Senin (21/4/2025) lalu sekira pukul 16.12 WIB. Lokasi kejadian berjarak kurang lebih 500 meter dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat di Singkawang.

Korban yang berusia 56 tahun itu mengalami luka bakar serius pada wajah, leher, dada, dan lengan kanan akibat disiram cairan berbahaya tersebut. Saat itu, korban mengaku tidak kenal dengan para pelaku. Seingatnya, ia tidak pernah punya masalah dengan siapapun.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polres Singkawang pada 22 April 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan.




(des/des)
Hide Ads