Dalang penyiraman air keras Achmad (56), Kepala Bidang Keperawatan RSJ Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), ternyata seorang narapidana yang tengah mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singkawang.
Satreskrim Polres Singkawang mengungkap dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui aksi penyiraman air keras ini atas perintah seseorang berinisial W yang merupakan napi. Namanya terungkap dari keterangan pelaku H (35).
"Pelaku H saat ditangkap di kediamannya di Kelurahan Pasiran. Dia mengakui perbuatannya dilakukan atas perintah seseorang berinisial W, yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Singkawang," kata Deddi kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deddi mengatakan kedua pelaku lainnya adalah A (27) dan B (37). Jadi, hingga saat ini baru ada tiga pelaku yang diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, H terpaksa dilumpuhkan karena berusaha untuk kabur dan melawan petugas saat digiring untuk pengembangan kasus di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pencarian barang bukti.
"Saat tim melakukan pengembangan di TKP untuk menunjukkan lokasi dan barang bukti yang dibuang oleh pelaku, dia berupaya melakukan perlawanan. Akhirnya kami melakukan tindakan tegas," kata Deddi.
Petugas menembak betis kiri pelaku. Pelaku langsung tumbang di lokasi dan segera dibawa ke rumah sakit untuk diberi pertolongan medis. Para pelaku dijerat Pasal 355 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 356 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat.
"Kami Polres Singkawang berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan serta memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Achmad menjadi korban penyiraman cairan diduga air keras ini terjadi di Jalan Sebakuan, Kelurahan Mayasofa, Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang, pada Senin (21/4/2025) sekira pukul 16.12 WIB.
Lokasi kejadian berjarak kurang lebih 500 meter dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat di Singkawang. Korban yang berusia 56 tahun itu mengalami luka bakar serius pada wajah, leher, dada, dan lengan kanan akibat disiram cairan berbahaya tersebut.
(des/des)