Tiga pelaku penyiraman air keras terhadap Kepala Bidang (Kabid) Keperawatan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat, Achmad masih ditahan di Mapolres Singkawang.
Mereka adalah HA (35), AD (27), dan BD (37). Ketiganya ditangkap pada Rabu, 30 April 2025 setelah dilaporkan korban pas 22 April.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu mengatakan tiga pelaku itu dijerat dengan pasal yang berbeda. Pelaku utama adalah HA yang menyiram korban dengan cairan yang diduga air keras. HA dijerat Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pelaku utama berinisial HA, kami jerat dengan Pasal 355 tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu. Ancaman penjaranya 12 tahun," kata Deddi.
Menurut Deddi, Pasal 355 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan berat dibagi menjadi dua ayat. Ayat 1 mengatur penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dahulu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Sedangkan pada ayat 2 mengatur penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Sedangkan untuk kedua pelaku lainnya, yakni AD dan BD dijerat Pasal 56 huruf b KUHP, yakni turut serta membantu melakukan tindak pidana," jelas Deddi.
Pasal 56 KUHP mengatur mengenai pembantuan dalam tindak pidana. Pasal ini menyatakan bahwa mereka yang sengaja memberikan bantuan pada saat kejahatan dilakukan, atau sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan, akan dipidana sebagai pembantu.
"Saat ini ketiga pelaku masih ditahan di Polres Singkawang untuk diproses lebih lanjut," tegas Deddi.
Untuk diketahui, penyiraman cairan diduga air keras itu terjadi di Jalan Sebakuan, Kelurahan Mayasofa, Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang, pada Senin (21/4) sekira pukul 16.12 WIB. Lokasi kejadian berjarak kurang lebih 500 meter dari RSJ Provinsi Kalbar di Singkawang.
Setelah disiram, korban mengalami luka bakar serius pada wajah, leher, dada, dan lengan kanan. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polres Singkawang pada 22 April 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Awalnya polisi menangkap HA di kediamannya di Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, pada Rabu, 30 April 2025. Namun ia berusaha melawan petugas dan mencoba kabur. Akhirnya dilumpuhkan dengan penembakan pada betisnya.
Dari pengembangan kasus, dua pelaku lainnya ditangkap yakni AD dan BD. Keduanya berperan membantu eksekusi penyiraman tersebut.
(sun/mud)