Aksi Bejat Guru Cabuli-Sodomi 6 Siswa, Modus Ancam Turunkan Nilai

Regional

Aksi Bejat Guru Cabuli-Sodomi 6 Siswa, Modus Ancam Turunkan Nilai

Finta Rahyuni - detikKalimantan
Jumat, 09 Mei 2025 14:00 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Asahan -

Seorang guru di Asahan, Sumatera Utara (Sumut), berinisial D (39) ditangkap polisi karena mencabuli siswanya. Semula hanya 4 orang korban yang melapor. Belakangan jumlah korbannya bertambah jadi 6 orang. Para korban diancam akan diturunkan nilainya jika tidak menuruti nafsu bejat pelaku.

Dikutip dari detikSumut, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar Lutfi salah satu korban yang melapor pertama kali adalah G (11). G mengaku D melakukan perbuatan bejat itu terhadapnya beberapa kali di tempat berbeda-beda. Terakhir pelaku melancarkan aksinya di sebuah perkebunan sawit pada 30 April 2025 lalu.

Jumlah Korban Bertambah

Atas laporan yang masuk pada Sabtu (3/5) itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di hari yang sama. Setelah melalui proses pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut, polisi mendapati ternyata korban pencabulan D mencapai 6 orang. Modus pelaku adalah merayu para korban hingga mengancam akan menurunkan nilai mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korbannya enam, ada yang disodomi, ada yang dicabuli. Modus dia (pelaku) biasanya untuk meyakinkan korban, pertama dia mengancam, kalau nggak mau diajak, dia akan menurunkan nilai," kata Ghulam, Jumat (9/5/2025).

Modus Turunkan Nilai dan Beri Uang Tutup Mulut

Pelaku D merupakan guru olahraga di salah satu SD di daerah tersebut. Saat ini dia berstatus sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebagian besar korban adalah murid pelaku sendiri.

"Rata-rata korbannya itu muridnya, pelaku ini guru statusnya PPPK di salah satu SD, guru olahraga. (Korbannya) empat masih SD, 2 sudah SMP, laki-laki semua," terangnya.

Aksi pencabulan dan sodomi itu telah dilakukan D sejak 2023. Setelah melakukan aksinya, biasanya D memberikan sejumlah uang kepada para korban sebagai uang tutup mulut.

"Setelah itu dirayu-rayu, perbuatan tak senonoh itu terjadi. Setelah perbuatan itu, biasanya dikasih uang Rp 20-50 ribu, uang tutup mulut. Dia mulai perbuatan pertama itu 2023, sampai sekarang," beber Ghulam.

Dia menambahkan bahwa pelaku D saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. D kini mendekam di tahanan Polres Asahan.

"Sudah tersangka, ditahan," pungkasnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads