Hendra Wirman, aparatur sipil negara (ASN) di Rumah Sakit Universitas Riau, berhasil ditangkap setelah menembak remaja yang berkelahi di Pekanbaru beberapa waktu lalu. Hendra mengaku nekat karena kesal dengan keributan para remaja tersebut. Akibat aksinya, satu remaja tewas.
Dilansir detikSumut, remaja yang tewas itu bernama Muhammad Ikhsan (15). Korban ditembak saat sedang berkelahi dengan temannya di Jalan Taman Karya pada Rabu (30/4) lalu.
"Awalnya korban dan para saksi bersepakat dengan anak perumahan Graha Bangun akan melakukan perkelahian tanding satu lawan satu di Jalan Taman Karya. Setelah berkumpul mereka berkelahi satu lawan satu," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra, Selasa (6/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teman-teman korban yang berjumlah sekitar 30 orang membentuk lingkaran. Mereka saling bersorak seraya memberi dukungan hingga menimbulkan kebisingan yang mengganggu orang-orang sekitar, salah satunya Hendra Wirman.
Tiba-tiba terdengar suara tembakan. Para remaja itu berlarian, sementara Ikhsan jatuh terkapar. Menurut saksi, terlihat Hendra selaku pemilik rumah di dekat lokasi mengarahkan senjata laras panjang.
"Pelaku bilang 'Mati kalian' dan kemudian pelaku keluar rumah dengan menenteng senjata senapan anginnya. Pelaku datangi korban yang sudah terkapar," kata Berry.
Melihat kondisi korban, Hendra langsung membawanya ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan. Nahas, luka tembak di bagian belakang kepala membuat korban tak selamat.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Korban meninggal dengan luka tembak di belakang kepala," lanjut Berry.
Sementara itu, terkait status ASN Hendra, hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Bina Widya Kompol Mangihut Sinurat. Mangihut mengatakan pelaku tercatat ASN di RS Univeritas Riau (Unri). Pelaku mengakui aksinya dilakukan karena kesal mendengar keributan.
"Pelaku ini ASN di RS Unri bagian Instalasi Sarana dan Prasarana. Sudah diamankan," kata Kapolsek.
Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Binawidya. Dia dijerat Pasal 80 ayat (2) tentang Perlindunhan Anak dan UU Darurat.
(des/des)