Wanita di Parepare Pura-pura Dibegal, Bersandiwara Agar Cicilan Terbayar

Regional

Wanita di Parepare Pura-pura Dibegal, Bersandiwara Agar Cicilan Terbayar

Ardiansyah - detikKalimantan
Kamis, 08 Mei 2025 13:30 WIB
Wanita di Parepare meminta maaf dan menyampaikan klarifikasi karena memberi laporan palsu menjadi korban begal.
Foto: Wanita di Parepare meminta maaf dan menyampaikan klarifikasi karena memberi laporan palsu menjadi korban begal. (Dok. Istimewa)
Balikpapan -

Rita Rahmawati (42) berpura-pura menjadi korban begal biar mendapat bantuan untuk membayar cicilan motor. Wanita di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu terancam pidana karena memberi laporan palsu ke polisi.

"Sebenarnya tidak ada apa-apa. Hanya rekayasa buat laporan kalau dia dibegal," ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare kepada detikSulsel, Rabu (7/5/2025).

Kepada polisi, Rita mengaku menjadi korban begal di Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, pada Jumat (2/5) sekitar pukul 11.30 Wita. Ia mengaku dibegal dua orang pemotor dan uangnya Rp 1,5 juta diambil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agus, rekayasa laporan itu terungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Polres Parepare. Setelah dicek lokasi dan CCTV, tidak ada pengendara motor trail seperti pengakuan Rita.

"Kalau itu memang setelah kita melakukan penyelidikan dari pengakuan ada memang kejanggalan. Akhirnya kami reka ulang, mendatangi korbannya. Sehingga terungkap, kalau itu hanya laporan rekayasa," ujarnya.

Agus menuturkan Rita pura-pura menjadi korban begal karena ingin meminta bantuan membayar cicilan motornya yang sudah jatuh tempo. Rita merekayasa kejadian begal dan kehilangan uang agar keluarganya merasa iba.

"Sehingga dia buat seperti itu (jadi korban begal) supaya keluarga itu merasa iba dan kasihan. Lalu berharap mendapat bantuan dari mereka-mereka untuk dipakai bayar cicilan motor," tutur Agus.

Bahkan, luka di tangan Rita juga hanya sandiwara belaka. Semua yang dilaporkan Rita kepada polisi itu hanya rekayasa.

"Terkait lukanya apa semua itu, sengaja dibikin luka. Itu hanya sandiwara saja yang dibikin, jadi semuanya rekayasa. Dia sudah mengakui," ungkapnya.

Akibat membuat laporan palsu, Rita terancam pidana sesuai Pasal 220 KUHP. Rita akan dipulangkan karena Pasal 220 KUHP itu ancaman pidananya di bawah lima tahun namun perkaranya tetap berproses.

"Pasal 220 KUHP itu kan ancamannya cuma 1 tahun 4 bulan. Sehingga tidak dilakukan penahanan. Sehingga kami akan pulangkan, tapi perkaranya tetap berjalan," jelasnya.

"Tapi kita akan wajib laporkan, karena ancamannya di bawah dari 5 tahun," lanjutnya.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di detikSulsel dengan judul Wanita di Parepare Pura-pura Jadi Korban Begal Biar Dibantu Bayar Cicilan.




(sun/des)
Hide Ads