Limbas medis bahan berbahaya dan beracun (B3) ditemukan di pinggir jalan sebuah kompleks perumahan di Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel). Limbah medis ini diduga sudah diletakkan di sana sejak September 2024.
Temuan ini diungkapkan oleh Polda Kalsel. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimsus) Polda Kalsel AKBP Riza Muttaqin mengatakan ada dua tempat penemuan limbah medis ini.
"Ada dua TKP yang berdekatan, di TKP pertama di lahan kosong ada ditemukan 18 dus berisi limbah medis B3, dan di TKP kedua ditemukan limbah medis B3 yang ditutup terpal biru sebanyak 30 dus," jelasnya, Jumat (2/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti yang diamankan berupa sebuah plastik klip bertulisan nama salah satu rumah sakit di Kalimantan Tengah serta 48 dus limbah medis B3. Adapun jenis-jenis limbah B3 yang diamankan antara lain toples kecil bekas pengecekan urin, salep mata, botol infus, botol kaca berisi Ceftazidime Pentahydrate, sarung tangan medis bekas, botol kaca berisi Ampicilin Sodium, serta alat suntik lengkap dan jarumnya.
Selain itu, ada Aqua proinjeksi 20 ml, kemasan obat Etanyl Fentanyl Citrate, Sodium Chloride 0,9% 100 ml, botol kaca Cefotaxime Sodium, botol tetes telinga, serta botol kaca.
Menurut Riza, limbah medis itu diletakkan oleh penjaga perumahan setempat. Penjaga perumahan itu disebut-sebut menerima limbah B3 dari sopir pikap pada September 2024.
"Penjaga menerima limbah B3 dari sopir pikap yang tidak dikenalnya sekitar bulan September 2024," katanya.
Riza menambahkan bahwa setiap orang yang melakukan pembuangan limbah dan/atau bahan media ke lingkungan hidup tanpa izin akan dikenakan sanksi berupa Pasal 104 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel Yulida mengatakan pembuangan limbah B3 secara sembarangan dapat berdampak pada penyebaran melalui udara ataupun melalui sentuhan langsung dengan objek yang sudah terpapar dari bekas limbah medis B3.
"Harusnya kalau limbah medis B3 itu bisa dikelola pihak ketiga, atau lakukan pengelolaan sendiri," ungkap Yulida.
(des/des)