Puluhan Warga Kampung Baru Protes Perampasan Lahan di Aksi May Day

Puluhan Warga Kampung Baru Protes Perampasan Lahan di Aksi May Day

Oktavian Balang - detikKalimantan
Kamis, 01 Mei 2025 20:31 WIB
Warga Kampung Baru, Mangkupadi, menggelar aksi pada Hari Buruh Internasional di Tugu Cinta Damai, Tanjung Selor.
Warga Kampung Baru, Mangkupadi, menggelar aksi pada Hari Buruh Internasional di Tugu Cinta Damai, Tanjung Selor. Foto: Dok. Istimewa
Tanjung Selor -

Puluhan warga Kampung Baru, Mangkupadi, menggelar aksi pada Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Tugu Cinta Damai, Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Kamis (1/5/2025).

Mereka yang tergabung dalam Gerakan Kampung Baru Mangkupadi Berjuang (GKBM Berjuang) dan Pemuda Kampung Baru memprotes dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Tanah Kuning-Mangkupadi.

Warga menyoroti sejumlah masalah akibat proyek tersebut, termasuk tumpang tindih lahan, rencana relokasi paksa, minimnya lapangan kerja bagi warga lokal, penurunan pendapatan nelayan, ancaman pencemaran lingkungan, hingga kriminalisasi dan intimidasi oleh perusahaan serta oknum kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu isu utama adalah 7.800 hektar lahan warga yang diklaim oleh HGU PT Bulungan Citra Agro Persada (BCAP) sejak 2021, yang kemudian diambil alih menjadi HGB oleh PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) untuk pembangunan smelter dan PLTU.

"Tidak ada ganti rugi atau kompensasi. Sebaliknya, warga diintimidasi dan dikriminalisasi," ujar Staf Advokasi Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL), Nasrul, kepada detikcom, Kamis (1/5/2025).

Warga juga kecewa karena janji kesejahteraan dari proyek ini tidak terealisasi. Nasrul mengungkapkan lahan perkebunan dirampas, wilayah tangkap nelayan terhimpit kapal tongkang dan limbah, dan akses layanan dasar ditutup.

"Bahkan dana desa untuk Kampung Baru tidak ada," tambah Nasrul.

Fika, warga Kampung Baru, menuturkan bahwa perusahaan melarang karyawan tinggal atau menyewa rumah di wilayah mereka, mematikan ekonomi lokal. Warga juga mengeluhkan diskriminasi tenaga kerja.

"Kami tidak bisa kerja di perusahaan, usaha kami mati, infrastruktur kampung rusak. Ini sengaja agar kami mau direlokasi paksa. Perusahaan mensyaratkan warga menyerahkan lahan dulu untuk bisa bekerja. Ini tidak adil," ujar Fika.

Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan empat tuntutan utama,

1. Pemerintah mengevaluasi penerbitan HGU PT BCAP dan pengalihan HGB PT KIPI yang tidak melibatkan warga.

2. Perusahaan membebaskan lahan warga yang tumpang tindih dengan HGU/HGB.

3. Pemerintah melindungi sumber penghidupan warga, termasuk menetapkan status pesisir dan laut bersama masyarakat.

4. Pemerintah memastikan Kampung Baru tidak direlokasi.

"Kami menolak PSN ini jadi malapetaka. Kami ingin keadilan dan hak kami dikembalikan," tegas Nasrul.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads