Polda Kalsel Temukan Pembuangan Limbah Medis B3 di Pinggir Jalan Banjar

Polda Kalsel Temukan Pembuangan Limbah Medis B3 di Pinggir Jalan Banjar

Khairun Nisa - detikKalimantan
Jumat, 02 Mei 2025 16:01 WIB
Limbah medis B3 yang ditemukan di komplek perumahan di Kertak Hanyar, Banjar.
Limbah medis B3 yang ditemukan di komplek perumahan di Kertak Hanyar, Banjar. Foto: Khairun Nisa/detikKalimantan
Banjar -

Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membongkar pembuangan limbah medis bahan berbahaya, dan beracun (B3). Limbah medis itu ditemukan pinggir jalan sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Belayung Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

"Ada dua TKP yang berdekatan, di TKP pertama di lahan kosong ada ditemukan 18 dus berisi limbah medis B3, dan di TKP kedua ditemukan limbah medis B3 yang ditutup terpal biru sebanyak 30 dus," ujar Wadireskrimsus Polda Kalsel AKBP Riza Muttaqin, Jumat (2/5/2025).

Riza mengatakan limbah medis itu diletakkan oleh penjaga perumahan setempat. Penjaga perumahan itu pun menerima limbah B3 dari sopir pikap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penjaga menerima limbah B3 dari sopir pikap yang tidak dikenalnya sekitar bulan September 2024," katanya.

Barang bukti yang diamankan berupa sebuah plastik klip bertulisan nama salah satu rumah sakit di Kalimantan Tengah serta 48 dus limbah medis B3. Adapun jenis-jenis limbah B3 yang diamankan antara lain toples kecil bekas pengecekan urin, salep mata, botol infus, botol kaca berisi Ceftazidime Pentahydrate, sarung tangan medis bekas, botol kaca berisi Ampicilin Sodium, serta alat suntik lengkap berserta jarum.

Selain itu, ada Aqua proinjeksi 20 ml, kemasan obat Etanyl Fentanyl Citrate, Sodium Chloride 0,9% 100 ml, botol kaca Cefotaxime Sodium, botol tetes telinga, serta botol kaca.

"Kemudian ada juga kantong darah, botol hand sanitizer, masker medis bekas, dan kemasan alat suntik. Ada 18 jenis limbah medis B3," ungkap Riza.

Riza menegaskan, setiap orang yang melakukan pembuangan limbah dan/atau bahan media ke lingkungan hidup tanpa izin maka akan dikenakan sanksi berupa Pasal 104 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

"Juga pasal 98 ayat (1) ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun denda paling sedikit Rp 3 miliar atau paling banyak Rp 10 miliar," ucap Riza.

Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel Yulida mengatakan pembuangan limbah B3 secara sembarangan dapat berdampak cukup serius. Dampak dapat menyebar melalui udara ataupun melalui sentuhan langsung dengan objek yang sudah terpapar dari bekas limbah medis B3.

"Harusnya kalau limbah medis B3 itu bisa dikelola pihak ketiga, atau lakukan pengelolaan sendiri," tutup Yulida.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads