Oknum Kades di Touna Aniaya Warga gegara Tersinggung Postingan Korban di FB

Sulawesi Tengah

Oknum Kades di Touna Aniaya Warga gegara Tersinggung Postingan Korban di FB

Rangga Musabar - detikSulsel
Jumat, 02 Mei 2025 11:30 WIB
Polisi menahan oknum kades di Tojo Una-una karena menganiaya warganya.
Foto: Polisi menahan oknum kades di Tojo Una-una karena menganiaya warganya. (Dok. Istimewa)
Tojo Una-Una -

Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah (Sulteng), berinisial MR (43) ditangkap polisi karena menganiaya warganya. Penganiayaan dilakukan MR karena tersinggung oleh postingan korban di media sosial (medsos) Facebook (FB).

"Karena status/postingan di FB (motif pemukulan)," ujar Kasihumas Polres Touna, Iptu Martono dalam keterangannya, Kamis (1/5/2025).

Penganiayaan tersebut terjadi di RT II Dusun I, Desa Matobiai, Kecamatan Togean pada bulan Mei tahun 2024 lalu. Korban kemudian melaporkan MR ke pihak kepolisian pada 5 Mei 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia ditahan pada Rabu (30/4) karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP," katanya.

Martono mengatakan MR ditahan di Rutan Polres Touna selama 20 hari. Penahanan dilakukan karena tersangka MR dikhawatirkan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti.

ADVERTISEMENT

"Saat ini, tersangka MR, yang merupakan Kades di salah satu desa di wilayah Kepulauan Togean. Ditahan di Rutan Polres Tojo Una-Una terhitung mulai tanggal 30 April 2025 sampai 19 Mei 2025," terangnya.




(ata/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads