Pria Nunukan Cabuli 2 Kakak Beradik, Polisi: Pelaku Punya Kelainan Seksual

Pria Nunukan Cabuli 2 Kakak Beradik, Polisi: Pelaku Punya Kelainan Seksual

Oktavian Balang - detikKalimantan
Kamis, 01 Mei 2025 19:30 WIB
MS (39) pelaku pencabulan saat diamankan Polres Nunukan.
MS (39) pelaku pencabulan saat diamankan Polres Nunukan. Foto: Dok. Polres Nunukan
Nunukan -

Seorang pria berinisial MS (39) ditangkap Polsek Nunukan karena mencabuli dua anak kakak beradik yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat ini terjadi pada 2019 dan 2024 di sebuah ruko sembako di Nunukan, Kalimantan Utara.

Kapolsek Nunukan Iptu Teguh mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah orang tua korban melapor pada 2 April 2025.

"Korban kini usia 11 tahun, kelas 5 SD dan usia 7 tahun, kelas 1 SD. Kakak dicabuli dua kali pada 2019 saat berusia 6 tahun, sedangkan adik sekali pada Januari 2024 saat berusia 5 tahun," ujar Teguh kepada detikcom, Kamis (1/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Orang tua korban curiga setelah mendengar kelakuan mencurigakan MS. Pelaku diketahui sering memamerkan alat kelaminnya kepada anak-anak. Saat ditanya, kedua korban mengaku pernah dicabuli MS.

"Pelaku memasukkan jari ke alat kelamin korban dan memperlihatkan video porno," ungkap Teguh.

MS, yang dulu bekerja sebagai buruh di ruko milik orang tua korban, ditangkap di kediamannya di Pulau Sebatik pada 2 April 2025. Dari pemeriksaan, polisi menemukan bahwa pelaku memiliki kelainan seksual.

"Alat kelaminnya tidak bisa ereksi, sehingga ia menggunakan jari untuk mencabuli korbannya," jelas Teguh.

Teguh menambahkan aksi MS diduga dipicu oleh kebiasaannya menonton video porno saat istirahat kerja. Pelaku lalu mendekati korban, menarik mereka secara paksa, dan melakukan perbuatan tak senonoh.

Kini, MS ditahan di Polsek Nunukan dan dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Kami pastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Teguh.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads