Seorang pemuda berinisial MA (23) di Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sebuku karena diduga memperkosa adik iparnya yang masih berusia 9 tahun pada 2023. Perbuatan bejat ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi.
Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar pada Selasa (1/4) lalu. Salah satu anak melapor kepada orang tua korban bahwa adiknya pernah diperkosa MA. Peristiwa itu terjadi pada 13 Desember 2023 di sebuah rumah kontrakan di Desa Pembeliangan.
"Korban saat itu berusia 9 tahun, sekarang sudah 12 tahun. Pelaku adalah suami dari kakak kandung korban," ujar Zainal, Sabtu (26/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainal menyebutkan MA mengancam akan memukuli korban jika tidak menuruti keinginannya. Korban terpaksa mengikuti kemauan pelaku.
Setelah mendapat laporan, polisi bergerak mencari MA di rumahnya, tapi pelaku tidak ditemukan. Pencarian dilanjutkan hingga MA akhirnya ditangkap di rumah kontrakan temannya tanpa perlawanan.
"Kami amankan pelaku di rumah kontrakan milik temannya. Dia tidak melawan saat ditangkap," tambah Zainal.
Saat ini, MA ditahan di Mapolsek Sebuku dan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dengan tambahan 1/3 ancaman pidana karena dilakukan oleh pelaku yang memiliki hubungan keluarga dengan korban.
(des/des)