Direktur PT Trisula Tirta Sembada, Wenas Fero Patrice Dirga diduga melakukan penggelapan dana perusahaan. Sidang pertama kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (30/4/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noni membacakan dakwaan yang ditujukan terhadap terdakwa. Dirga didakwa melakukan sejumlah transaksi melalui rekening atas nama pribadi, ke sejumlah rekening lain untuk biaya hidup serta hiburan. Transaksi itu dilakukan sejak November 2023.
Setelah dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Cahyano Riza Adrianto membacakan hasil sidang pertama. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 5 Mei 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agenda lanjutan pemeriksaan saksi pada 5 Mei 2025. Sidang hari ini selesai," kata Cahyano menutup sidang.
Terpisah, Komisaris Utama PT Trisula Tirta Sembada, Jeffri Kindangen mengatakan awalnya merasa janggal karena tak menerima laporan keuangan dari terdakwa. Ia berusaha meminta laporan keuangan secara baik-baik terhadap terdakwa, namun tetap tidak diberikan oleh terdakwa.
"Hingga akhirnya saya membuat laporan polisi dan bisa mendapatkan rekening koran Dirga. Akhirnya di sana terbongkar adanya penggelapan tersebut," kata Jeffri.
Setelah itu, Jeffri segera melaporkan kasus tersebut ke kepolisian untuk dilakukan pemanggilan terhadap Dirga. Namun hingga tiga kali pemanggilan, terdakwa tetap mangkir.
![]() |
Polisi kemudian mengamankan terdakwa. Jeffri mengungkapkan kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 31,6 miliar atas perbuatan terdakwa yang dibantu direktur keuangan perusahaan.
Jeffri berharap kasus itu bisa segera menemukan titik terang. Sebab, tak hanya merasa dirugikan secara materiil, Jeffri juga merasa dibohongi oleh terdakwa yang mengaku anak seorang jenderal dan pernah mendaftar polisi sebanyak tiga kali.
"Karena itu saya merasa ini anak harus mendapatkan hukum yang setimpal, diberi efek jera," pungkasnya.
(sun/mud)