Preman di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), SS (34) ditangkap usai membacok muhammad Alif (22) seorang supir truk. Korban mengalami luka sabetan di bagian paha kaki kiri.
"Korban mengalami luka parah menganga di bagian paha kaki sebelah kiri akibat senjata tajam jenos parang," jelas Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian kepada detikKalimantan, Rabu (30/4/2025).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Poros Simpang 4, Desa Marukangan, Kecamatan Sandaran, Kutim pada Minggu (9/4). Saat itu Alif mengemudikan truk di jalan. Tanpa sebab, kendaraannya dirusak pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku tiba-tiba tanpa sebab merusak pintu mobil truk dan spion, hingga saat korban turun dari kendaraan terjadi cekcok antara keduanya, hingga berakhir penganiayaan," terangnya.
Akibat kejadian itu, korban langsung dilarikan ke RSUD Sangkulirang untuk menjalani perawatan insentif. Sementara itu, pelaku kabur.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. SS ditangkap pada Senin (28/4) saat bersembunyi di rumah keluarganya.
"Pelaku sebelumnya pernah dilakukan penggerebekan di tempat persembunyiannya tetapi berhasil melarikan diri. Upaya penangkapan pelaku yang ketiga kali baru membuahkan hasil," ungkapnya.
Erik mengatakan berdasarkan keterangan warga sekitar, SS merupakan preman kampung yang kerap berbuat onar dan sering merusak kendaraan warga. Pelaku juga merupakan residivis kasus serupa.
"Pelaku merupakan residivis penikaman sudah pernah diproses hukum dan mendapatkan incrhat dari pengadilan," katanya.
Saat ini, SS telah diamankan di Polsek Sangkulirang guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
(sun/mud)