Polisi masih menangani kasus sodomi di Pontianak. Sebelum bocah kelas 3 SD, ada anak lainnya yang menjadi korban kebejatan DA (31).
Kepada polisi, DA mengaku pernah menjadi korban perbuatan seks menyimpang tersebut. Sehingga selama ini, DA merasa ingin anak-anak lainnya merasakan apa yang ia rasakan dulu.
"Iya, saya pernah juga menjadi korban (sodomi)," ujar DA kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan ia juga mengakui bocah kelas 3 SD yang disodomi di rumah kosong, bukanlah korbannya yang pertama. Perbuatan menyimpang itu sebelumnya pernah dilakukan kepada anak laki-laki lainnya.
"Sudah dua kali (sodomi). Tapi, beda orang (korban)," akunya.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Sulastri menambahkan, saat ini DA sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus Sodomi di Pontianak
DA ditangkap karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. DA diduga melakukan perbuatan sodom terhadap seorang anak laki-laki berusia 9 tahun yang masih duduk di kelas 3 SD.
Aksi keji itu terjadi di sebuah rumah kosong yang terletak di Jalan Tanjungpura, Pontianak Selatan. Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Jatmiko menerangkan berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat pelaku sedang berada di sekitar Waterfront Pontianak pada Jumat (18/4/2025). Kala itu ia sedang bermain game online di ponselnya.
"Kemudian korban datang untuk melihat game tersebut. Saat itu pelaku diduga melihat adanya kesempatan dan kemudian membujuk korban ikut bersamanya ke rumah kosong," kata Jatmiko.
Setelah diperdaya, korban disodomi DA di rumah kosong tersebut. Tak lama berselang, korban mengadu ke warga. Warga setempat segera melaporkan kejadian tersebut ke Pos Pol BML Waterfront Pontianak.
"Kepolisian bertindak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Siang tadi pelaku diamankan," kata Jatmiko waktu itu.
(sun/mud)