Malangnya nasib bocah kelas 3 SD di Pontianak. Ia diperdaya hingga disodomi DA, pria yang sudah berusia 31 tahun.
Kini DA sudah ditangkap polisi. Ia sudah diserahkan ke Polresta Pontianak dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, korban merupakan seorang anak laki-laki berusia 9 tahun. Ia masih duduk di kelas 3 SD. Peristiwa nahas itu dialami korban di sebuah rumah kosong yang terletak di Jalan Tanjungpura, Pontianak Selatan.
Menurut Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Jatmiko berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat pelaku sedang berada di sekitar Waterfront Pontianak. Ia bermain game online di ponselnya.
"Kemudian korban datang untuk melihat game tersebut. Saat itu pelaku diduga melihat adanya kesempatan dan kemudian membujuk korban ikut bersamanya ke rumah kosong," kata Jatmiko kepada wartawan, Senin (21/4/2025) malam.
Dalam rumah tersebut, kata Jatmiko, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Pelaku memaksa korban untuk membuka celana. Pelaku kemudian melakukan perbuatan sodom.
Setelah itu, pelaku dan korban kembali ke lokasi semula untuk melanjutkan bermain game. Tak lama berselang, korban mengadu ke warga. Warga setempat segera melaporkan kejadian tersebut ke Pos Pol BML Waterfront.
"Kepolisian bertindak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Siang tadi pelaku diamankan," kata Jatmiko.
(sun/des)