Polresta Pontianak masih menangani kasus sodomi yang dilakukan DA (31) terhadap anak laki-laki berusia 9 tahun di salah satu rumah kosong di Jalan Tanjungpura, Kecamatan Pontianak Selatan.
Saat dimintai keterangan, DA mengaku pernah menjadi korban perbuatan seks menyimpang tersebut. Ia ingin membalas pengalaman pahit itu ke anak-anak lainnya.
"Iya, saya pernah juga menjadi korban (sodomi)," ujar DA kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bocah kelas 3 SD yang disodomi DA di rumah kosong bukanlah korban pertamanya. Perbuatan menyimpang itu sebelumnya pernah dilakukan kepada anak laki-laki lainnya.
"Sudah dua kali (sodomi). Tapi, beda orang (korban)," akunya.
Sebagaimana diketahui, DA ditangkap karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. DA diduga melakukan perbuatan sodom terhadap seorang anak laki-laki berusia 9 tahun yang masih duduk di kelas 3 SD.
Aksi keji itu terjadi di sebuah rumah kosong yang terletak di Jalan Tanjungpura, Pontianak Selatan. Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Jatmiko menerangkan berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat pelaku sedang berada di sekitar Waterfront Pontianak pada Jumat (18/4/2025). Kala itu ia sedang bermain game online di ponselnya.
"Kemudian korban datang untuk melihat game tersebut. Saat itu pelaku diduga melihat adanya kesempatan dan kemudian membujuk korban ikut bersamanya ke rumah kosong," kata Jatmiko.
Setelah diperdaya, korban disodomi DA di rumah kosong tersebut. Lalu pelaku dan korban kembali ke lokasi semula untuk melanjutkan bermain game.
Tak lama berselang, korban mengadu ke warga. Warga setempat segera melaporkan kejadian tersebut ke Pos Pol BML Waterfront Pontianak.
"Kepolisian bertindak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Siang tadi pelaku diamankan," kata Jatmiko waktu itu.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Sulastri menambahkan, saat ini DA sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(sun/des)