Gudang penyimpanan rokok ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu ditemukan di Kawasan Pergudangan Modern Borneo Business Icon, di Jalan Mayor Alianyang, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. Lokasinya tidak jauh dari Mapolres Kubu Raya.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (DJBC Kalbagbar) sudah mengetahui hal ini. Namun, masih mendalami informasi yang diterima.
"Tentu akan kami dalami terkait isu gudang rokok ilegal ini," kata Kepala Seksi Humas DJBC Kalbagbar, Murtini kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya masih mengumpulkan informasi dan terus mendalami dugaan kasus tersebut. Karena, informasi yang diterima saat ini masih belum lengkap.
"Informasi yang kami terima masih belum lengkap. Maka akan kami dalami dulu (informasi). Jadi tunggu saja hasilnya nanti," katanya.
Murtini menegaskan Bea dan Cukai tidak akan main-main dengan peredaran barang-barang ilegal. Baik itu rokok ilegal maupun barang lain yang melanggar perundang-undangan. Semuanya akan ditindak.
"Kami tidak pernah main-main dalam menindak peredaran rokok ilegal. Beberapa kasus sudah berhasil diungkap seperti di Kabupaten Sambas dan Ketapang," tegasnya.
Kamis, 17 April 2025, ada lembaga pengawas independen yang melakukan pemantauan di gudang yang dimaksud. Saat diperiksa, kontainer tersebut berisi ratusan karton rokok dari berbagai merek yang menggunakan pita cukai tidak sesuai spesifikasi resmi. Indikasi kuat mengarah pada pemalsuan pita cukai.
"Saya cuma kerja. Soal isi kontainer, bukan urusan saya. Bos saya, sedang di luar negeri," kata A seorang pekerja di gudang tersebut.
(sun/des)