Pengedar rokok ilegal atau rokok tanpa cukai ditangkap Polresta Pontianak. Polisi menyita 15.900 bungkus rokok merek ERA yang terdiri dari berbagai jenis.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Darmawan mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Putri Candramidi, Komplek Graha Permai, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota. Pelaku berinisial FA mengaku rokok-rokok tanpa cukai itu didapat dari seorang oknum prajurit TNI aktif di kawasan perbatasan RI-Malaysia, Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
"Awalnya, anggota kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual rokok ilegal tanpa cukai. Kemudian dilakukan penyelidikan," kata Wawan kepada wartawan, Kamis (16/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, imbuh Wawan, akhirnya FA ditangkap. Saat ditangkap, Satreskrim Polresta Pontianak menemukan 4 dus rokok merek ERA tanpa cukai.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke rumah pelaku di Jalan Tritura Gang Askot Dalam, Tanjung Hilir, Pontianak Timur. "Di rumahnya ditemukan 28 dus rokok ilegal tanpa cukai. Jadi, total rokok ilegal merek ERA yang diamankan sebanyak 15.900 bungkus yang dikemas dalam 32 dus," beber Wawan.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Wawan, rokok ilegal merek ERA itu dibeli dari seseorang berinisial A yang mengaku anggota TNI aktif berdomisili di Jagoi Babang, Bengkayang.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Pontianak untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tegas Wawan.
Pelaku dijerat UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
(sun/des)