Ribuan barang bukti dari 106 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Senin (21/4/2025) kemarin.
Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Pontianak ini dengan berbagai cara, mulai dari menggunakan mesin pemotong besi, dibakar, hingga dilindas menggunakan alat berat atau tandem roller.
"Barang bukti yang kita musnahkan dari 106 perkara ini ada narkotika, senjata api rakitan, senjata tajam, obat dan kosmetik ilegal, serta sejumlah handphone," kata Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Pontianak Samuel Fernandes Hutahayan, Selasa (22/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samuel menuturkan bahwa barang bukti dari 106 perkara yang sudah inkracht ini didominasi perkara narkotika terutama jenis sabu dan ekstasi. Dia merinci, Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya terdapat sebanyak 67 perkara, dengan rincian sabu sebanyak kurang lebih 56,24 gram dan ekstasi sekitar 6,79 gram.
"Jumlah ini merupakan penyisihan yang diterima saat tahap II," kata Samuel.
Selain itu sejumlah perkara lainnya adalah perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda sebanyak 16 perkara, perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 23 perkara.
Pemusnahan barang bukti ini, kata Samuel, merupakan bagian dari komitmen Kejari Pontianak dalam menegakkan hukum serta menghindari penyalahgunaan barang bukti yang telah inkracht. Kejari hanya berwenang dalam eksekusi putusan pengadilan yang berkaitan dengan barang bukti.
"Penanganan kasus merupakan domain teknis aparat penegak hukum lain. Kejaksaan dalam hal ini hanya mengadakan putusan peradilan terhadap barang buktinya," tutur dia.
Samuel mengatakan, dilakukannya pemusnahan barang bukti ini juga sebagai bentuk dari transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum yang berkelanjutan di wilayah Pontianak.
Tampak hadir perwakilan dari instansi terkait seperti dari Rupbasan Pontianak, Polda Kalbar, Polresta Pontianak serta BNN Prov Kalbar, saat digelarnya pemusnahan ribuan barang bukti dari 106 perkara inkracht ini.
(des/des)