Satreskoba Polres Nunukan menangkap sepasang suami istri berinisial IR (35) dan H (41) karena kedapatan membawa sabu seberat 44,89 gram dari Malaysia. Keduanya ditangkap di Dermaga Tradisional Aji Putri pada Sabtu (19/4) sekitar pukul 06.50 Wita.
Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf, menjelaskan bahwa kedua pelaku yang tinggal di Jalan Kelurahan Nunukan Timur ini ditangkap saat pemeriksaan barang dan penumpang yang baru tiba dari Sebatik. Petugas mencurigai gerak-gerik IR yang tampak panik saat diperiksa.
"Awalnya, tas selempang mereka diperiksa, tapi tidak ditemukan barang bukti. Karena tingkah IR mencurigakan, polwan kami lakukan penggeledahan badan. Ternyata, sabu disembunyikan di gulungan rambut IR," ujar Zainal, Senin (21/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IR mengaku sabu tersebut diberikan oleh suaminya, H. Saat diinterogasi, H mengakui mendapat sabu dari seseorang bernama Din di Tawau, Sabah, Malaysia, untuk diedarkan di Pulau Nunukan.
H juga mengungkapkan bahwa ia dijanjikan upah Rp 1,5 juta untuk misi ini. Diketahui H ternyata residivis kasus narkotika pada 2013 dan baru bebas dari penjara pada 2023.
Kini, pasutri ini ditahan di Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Penegakan hukum terhadap peredaran narkoba terus kami lakukan untuk menjaga keamanan wilayah Nunukan," tegas Zainal.
(des/des)