Sebanyak delapan tersangka dari lima laporan polisi (LP) kasus narkotika diamankan hasil tangkapan Polres Banjar selama sepekan. Dari tangkapan ke limanya, didapatkan barang bukti sebanyak 15,84 gram narkotika jenis sabu, dan 3 pil ekstasi.
"Dari delapan tersangka yang diamankan mereka pernah beberapa kali pernah dihukum dengan kasus yang sama, residivis," ujar Iptu Dadang Sutana, Senin (21/4/2025).
Mayoritas tersangka yang diamankan merupakan warga Kabupaten Banjar. Dadang menyebut jika kedelapan tersangka dipastikan tidak terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rata-rata mereka pengedar di wilayahnya," kata Dadang.
Diketahui sejak tahun 2024, Polres Banjar dan Polda Kalsel bekerja sama dengan Polri untuk mengungkap jaringan Fredy Pratama yang disebut-sebut terbesar di Kalsel.
Mengenai tempat pengedaran, Dadang mengungkapkan mengalami kesulitan dalam menemukan tempat pengedaran narkotika tersebut. Sebab, para pengedar kebanyakan mengedarkan sabunya di dalam hutan ataupun tempat yang sulit dijangkau.
"Makanya kita minta kepada masyarakat untuk memberikan informasi mengenai hal itu jika mengetahui," tutupnya.
Delapan tersangka kini terancam pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
(des/des)