Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan menangkap seorang pria berinisial AW (32) di sebuah kos-kosan di Tarakan Barat. AW diduga menyimpan dan mengedarkan sabu.
Penangkapan ini terjadi pada Minggu (13/4) sekitar pukul 14.45 Wita, berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencolok di sekitar Karang Rejo RT 10, Tarakan Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi. Petugas memergoki AW yang sedang berada di atas sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat kami dekati, pelaku tampak gelagapan. Kami langsung mengamankan dan memeriksanya," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tarakan AKP Yudhit Dwi Prasetyo kepada detikKalimantan, Kamis (17/4/2025).
Dari penggeledahan awal, polisi menemukan ponsel dan kunci kamar kos di saku AW. Ketika diinterogasi, AW mengaku menyimpan sabu di kamar kosnya. Petugas pun bergegas ke lokasi yang dimaksud, di Jalan Cendrawasih, dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan pemilik kos.
Hasilnya, di kamar nomor 13, polisi menemukan 13 bungkus plastik berisi sabu dengan total berat bruto 2,91 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga terkait aktivitas peredaran narkoba, seperti timbangan digital, 15 plastik klip kosong, gunting, sedotan plastik, hingga penjepit kayu.
"Pelaku tampaknya cukup rapi dalam menjalankan aksinya, tapi kami berhasil mengungkapnya berkat kerja sama dengan masyarakat," tambah Yudhit.
AW kini ditahan di Markas Polres Tarakan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
(des/des)