Kalimantan Timur

Kronologi Ayah Tiri Perkosa Bocah hingga Hamil 5 Bulan di Samarinda

Muhammad Budi Kurniawan - detikKalimantan
Minggu, 20 Apr 2025 18:25 WIB
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Samarinda -

SD (50), memperkosa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun hingga hamil lima bulan. Pemerkosaan tersebut berlangsung selama 2 tahun. Begini kronologinya.

Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainum mengatakan pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap anak tirinya telah terjadi pada 2023. Kasus tersebut terungkap setelah perbuatan bejat SD terungkap oleh Ormas pada Jumat (18/4).

"Awalnya kami di telpon Ormas terkait laporan ada anak yang jadi korban persetubuhan, karena malam kami atur waktu besoknya untuk ketemu sama korban," jelas Rina kepada detikKalimantan, Minggu (20/4/2025).

Keesokan harinya Rina kemudian bertemu dengan korban, hingga akhirnya korban pun menceritakan apa yang dialaminya selama 2 tahun.

"Jadi korban mengakui mulai pertama kali disetubuhi ayah tirinya itu sejak kelas 4 SD, dan setahun berhenti karena kelas 5 korban masuk pesantren. Namun persetubuhan itu berlanjut pada kelas 6 saat pindah sekolah lagi di Samarinda," ungkapnya.

Dipertemuan itu juga korban mengakui telah menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada ibu kandungnya. Namun, karena menerima ancaman dari pelaku aksi bejat itu pun tertutup rapat.

"Korban sudah cerita ke ibunya, tapi pelaku mengancam jika dilaporkan tidak mau membiayai keduanya, jadi ibunya ini yang kerja OB dan pemulung sampah takut dan tidak berani melaporkan suaminya," bebernya.

Usai menerima informasi tersebut, TRC PPA Kaltim berniat melakukan pemeriksaan terhadap korban, lantaran korban korban mengaku tidak datang bulan sejak Desember 2024.

"Awalnya kami kebingungan karena korban ini enggak punya BPJS, jadi kita mulai minta bantuan ke semua yang kita kenal, alhamdulillah dari Anggota Komisi I DPRD Samarinda Adnan Faridhan bersedia menanggung pemeriksaan korban," kata Rina.

Usai itu, korban pun di bawa ke Klinik kartika jaya, Samarinda untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan USG itu, diketahui korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan 5 bulan.

"Saat hasil USG keluar korban menangis histeris, begitu juga kami terkejut kaget mengetahui korban hamil dengan usai kandungan sudah 5 bulan," sebutnya.

"Bahkan mirisnya persetubuhan terakhir itu dilakukan pada Januari 2025, sementara pengakuan korban pada Desember 2024 itu dia (korban) sudah berhenti halangan, jadi waktu kejadian itu korban sudah hamil 1 bulan," imbuhnya.

Atas kejadian itu TRC PPA langsung berkoordinasi ke Polsek Sungai Pinang dan langsung membuat laporan, sementara masyarakat yang mengetahui korban dalam kondisi hamil geram dan langsung mendatangi rumah pelaku.

"Iya waktu kita laporkan kondisi korban ke masyarakat yang pertama kali melaporkan tidak terima dan mendatangi rumah korban, untungnya dari Polsek langsung datang mengamankan pelaku," ucapnya.

Sementara ini korban dalam penanganan Dinas DP2PA Samarinda guna pemulihan traumatis usai kejadian tersebut. Pihak TRC PPA juga telah berkoordinasi dengan pihak sekolah lantaran korban yang masih sekolah akan menjalani ujian akhir.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Ipda Heri Triyanto mengatakan pelaku persetubuhan telah diamankan dan kini ditahan di Polsek Sungai Kunjang.

"Setelah mendapatkan laporan pelaku sudah kita amankan saat pulang kerja kemarin (19/5), saat ini dalam proses penyelidikan," singkatnya.



Simak Video "Video: Ditangkap! Ini Tampang Pemerkosa dan Pembunuh Bocah di Lampung"

(mud/mud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork