Oknum polisi di Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), Aipda AD diduga memerkosa mertuanya. Polisi belum menjelaskan kronologi pemerkosaan tersebut.
Dikutip detikSulsel, pelaku sudah menjalani sidang etik dan diputuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), meski belakangan pelaku mengajukan banding.
"Sidang kode etik telah dilaksanakan dan diputuskan PTDH," kata Kapolres Buton Utara AKBP Totok Budi dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi tak pantas itu terjadi di Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, Kamis (16/1). Pelaku kemudian menjalani sidang etik dan diputuskan PTDH oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Aipda AD sempat mengajukan banding di Polda Sultra. Totok menyatakan pihaknya akan terus memantau dan memastikan proses banding berjalan secara objektif dan sesuai prosedur.
"Memang benar yang bersangkutan mengajukan banding. Namun perkembangan lanjutnya belum kami terima. Kami akan telusuri," bebernya.
Polisi belum menjelaskan kronologi pemerkosaan tersebut. Kendati demikian, ia menegaskan komitmen institusinya untuk bersikap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran apapun, apalagi yang mencoreng nama baik institusi. Saya selalu menekankan kepada anggota agar menjunjung tinggi integritas dan disiplin," ujar Totok.
Totok juga menegaskan polisi harus menjadi contoh penegakan hukum yang bersih dan transparan. Termasuk bila pelanggar berasal dari internal.
"Komitmen ini sekaligus menjadi pesan bahwa institusi Polri siap bertindak tegas terhadap pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan oleh personelnya, tanpa pandang bulu," pungkasnya.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di detikSulsel dengan judul Oknum Polisi di Buton Utara Diduga Perkosa Mertuanya, Kini Terancam PTDH.
(sun/mud)