Oknum polisi Polres Pacitan, Iptu LC diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tahanan perempuan. Jika terbukti, ia juga akan dipecat secara tidak hormat.
Dikutip detikJatim, oknum polisi itu menjabat sebagai Kasat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polres Pacitan. Kasusnya telah diproses dan yang bersangkutan dilakukan penahanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban berusia 21 tahun asal Wonogiri, Jawa Tengah. Tahanan Mapolres Pacitan itu ditangkap pada 5 Februari 2025, karena diduga menjadi muncikari anak di bawah umur di salah satu hotel Pacitan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahanan Polres Pacitan itu dibawa ke Surabaya untuk dimintai keterangan lanjutan oleh Polda Jatim. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abas membenarkan informasi tersebut, dan kasusnya sedang ditangani Propam Polda Jatim.
"Memang benar sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jawa Timur telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," ungkap Kombes Jules saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (19/4/2025).
Jules menambahkan kekerasan seksual yang dilakukan oknum Polres Pacitan terjadi awal April 2025. "Dan saat ini yang bersangkutan telah diproses dan telah ditahan oleh Propam Polda Jawa Timur," ujarnya.
Polda Jatim akan segera melakukan sidang kasus tersebut. Jika oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran, maka terancam hukuman berat.
"Dan secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jawa Timur, serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sangsi hukum lainnya," tutup Jules.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di detikJatim dengan judul Oknum Polisi Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan Berujung Ditahan Propam.
(sun/des)