Diancam Sajam Usai Kencan Bikin Pria Garut Nekat Aniaya Gadis Pontianak

Round Up

Diancam Sajam Usai Kencan Bikin Pria Garut Nekat Aniaya Gadis Pontianak

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Senin, 14 Apr 2025 08:28 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Pontianak -

H (24), pria asal Garut, Jawa Barat, ditahan di Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, karena menganiaya seorang gadis berusia 17 tahun. Penganiayaan itu dipicu kekesalan H karena diancam teman-teman korban dengan sajam usai berkencan.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Darmawan menerangkan awalnya H dan korban S (17) saling berkenalan via MiChat. Mereka kemudian janji bertemu untuk berkencan dan akhirnya bersetubuh di kos korban.

"Awalnya pelaku mengenal korban sekitar dua mingguan sebelum penganiayaan ini. Perkenalan keduanya melalui aplikasi MiChat. Saat itu, keduanya sepakat berhubungan badan di kos-kosan korban di Jalan Pak Benceng," jelas Wawan, Minggu (13/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya disebut menyepakati tarif Rp 250 ribu. Namun, karena pelaku mengaku tidak puas, dia enggan memberi uang ke korban. Korban yang marah kemudian minta bantuan teman-temannya untuk menagih Rp 250 ribu tersebut. Teman-teman korban datang dengan membawa senjata tajam.

"Saat itu, pelaku merasa tidak puas dengan layanan korban. Pelaku tidak mau membayar sehingga terjadi pertengkaran. Pelaku didatangi oleh teman-teman korban yang membawa senjata tajam untuk meminta bayaran sebesar Rp 250 ribu," lanjut Wawan.

Kemudian pada Kamis (27/3) malam pukul 00.00 WIB, pelaku H kembali mencari wanita via aplikasi MiChat dan kembali menghubungi korban. Korban diajak untuk kembali berhubungan badan dan menyetujuinya. Pelaku pun menjemput korban di tongkrongannya dengan mengendarai motor.

"Sampai di rumah kontrakan, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamarnya lalu berbincang. Tiba-tiba pelaku mengingat perbuatan korban dan teman-temannya dulu. Pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban," paparnya.

Pelaku memukul kepala dan wajah korban berkali-kali dengan menggunakan tangan kosong. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam jika korban melawan.

Korban yang ketakutan pun mengatakan tidak akan meminta bayaran lagi. Setelah korban babak belur, pelaku memperkosanya. Kemudian pelaku membawa korban ke apotek untuk membeli obat untuk luka-lukanya.

Setelah itu, korban dipulangkan lagi ke tempat tongkrongannya. Melihat kondisi korban, teman-temannya curiga dan akhirnya mengetahui kejadian penganiayaan dan pemerkosaan itu. Mereka pun membuat laporan ke Polresta Pontianak. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan.

"Anggota Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak sudah menangkap diduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Masih kami dalami," kata Wawan.

"Saat ini pelaku masih ditahan. Ia dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," sambungnya.




(des/des)
Hide Ads