Sindikat pembuat SIM palsu di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, berhasil ditangkap. Total ada lima pelaku yang diamankan Polres Kukar. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya praktik SIM palsu melalui calo.
Adapun kelima pelaku yang ditangkap terdiri atas 4 laki-laki dan 1 perempuan. Mereka adalah R (26), SJP (40), LM (30), TE (37), dan seorang perempuan F (25). Sindikat ini pun terbongkar berkat tertangkapnya R lebih dulu.
Berikut fakta-fakta sindikat SIM palsu di Kukar yang beroperasi hingga Samarinda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Berawal dari Penangkapan Calo
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira mengungkapkan awalnya ada laporan warga terkait aksi calo berinisial R. R diduga menawarkan jasa pembuatan SIM dengan janji penyelesaian cepat, namun dengan harga tinggi.
Atas laporan tersebut, R kemudian diamankan di Kecamatan Tenggarong. Polisi mengorek informasi dari R hingga terungkaplah adanya pelaku-pelaku lain.
"Setelah pelaku (R) diamankan, selanjutnya Satlantas Polres Kukar berkoordinasi dengan Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar untuk melakukan pengembangan terhadap sindikat yang berada di Kota Samarinda," jelas Ecky kepada detikKalimantan, Jumat (18/4/2025).
2. Peran Para Pelaku
Polisi kemudian menangkap tiga pelaku berikutnya. Yakni SJP, LM, dan F. Dari mereka, polisi mendapat keterangan lagi tentang pelaku inisial TE.
Ecky mengungkap ada yang berperan sebagai calo yang mencari klien, bagian mengedit, hingga finishing dan penyedia hologram palsu. Diketahui TE berperan sebagai pembuat hologram palsu tersebut di rumahnya, berlokasi di Jalan Adam Malik Samarinda.
"Mereka masing-masing punya peran, ada tukang edit, ada tukang pasang hologram, dan ada tukang print serta pres hingga finishing," ungkapnya.
3. Gunakan Printer Biasa
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni beberapa SIM palsu yang baru diproduksi dan printer yang digunakan untuk mencetak. Menurut Ecky, para pelaku menggunakan printer biasa.
"Kami amankan kelima pelaku bersama barang bukti SIM palsu yang dibuat menggunakan printer biasa," jelasnya.
4. Patok Tarif Rp 1 Juta hingga Rp 1,4 Juta
Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku menetapkan biaya yang cukup tinggi untuk pembuatan SIM palsu ini. Harganya mulai Rp 1 juta hingga Rp 1,4 juta untuk setiap SIM yang dipesan masyarakat.
Sementara itu, diketahui biaya pembuatan SIM resmi hanya berkisar Rp 100-250 ribu, tergantung jenis SIM yang diurus. Menurut Ecky, harga yang ditetapkan para pelaku tidak masuk akal.
"Yang jelas untuk harga bervariasi sesuai jenis SIM-nya, dan harganya tidak masuk akal dan di luar dari ketentuan yang diatur oleh peraturan penerbitan SIM," sebutnya.
5. Beraksi Sejak 2023
Berdasarkan pengakuan para pelaku juga, bisnis pembuatan SIM palsu telah berjalan sejak 2023. Polisi belum dapat memastikan berapa banyak orang yang telah memesan SIM palsu pada sindikat ini.
Ecky pun mewanti-wanti agar masyarakat segera melapor bila pernah menjadi korban mereka atau menemukan kasus serupa dengan pelaku lain. Dia menegaskan bahwa biaya pembuatan surat-surat sudah ditentukan dari kepolisian.
"Masyarakat patut curiga ketika ada orang yang menawarkan pembuatan surat-surat tersebut dengan harga dan proses yang di luar dari ketentuannya, dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukannya," pungkasnya.
(des/des)