Lima orang ditangkap atas dugaan praktik pemalsuan SIM di Kutai Kartanegara (Kukar). Kelima pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari tukang edit, penjual hologram, hingga finishing.
Kasus ini awalnya terungkap berkat laporan masyarakat yang menyebut pria berinisial R (26) terlibat pembuatan SIM palsu. Selain R, empat pelaku lain yang ditangkap yakni SJP (40), LM (30), TE (37), dan wanita berinisial F (25).
R yang berperan sebagai calo paling dulu diamankan di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Selasa (15/4). Dari penangkapan R, diketahui nama-nama pelaku lain yang terindikasi sebagai sindikat pembuatan SIM palsu di Kukar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah pelaku (R) diamankan, selanjutnya Satlantas Polres Kukar berkoordinasi dengan Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar untuk melakukan pengembangan terhadap sindikat yang berada di Kota Samarinda," jelas Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira kepada detikKalimantan, Jumat (18/4/2025).
Polisi selanjutnya mengamankan SJP, LM, dan F di Kecamatan Samarinda Sebrang, Kota Samarinda. Berdasarkan keterangan tiga pelaku ini, polisi membidik pelaku lain yakni TE. TE berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Adam Malik, Samarinda.
Ecky menerangkan peran para pelaku. R diketahui sebagai calo yang mencari korban. Kemudian empat pelaku lainnya berperan sebagai pembuat hologram palsu, tukang cetak, hingga bagian finishing agar SIM terlihat seperti asli.
"Mereka masing-masing punya peran, ada tukang edit, ada tukang pasang hologram, dan ada tukang print serta pres hingga finishing," ungkapnya.
Dalam penangkapan mereka, polisi menyita pula barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk membuat SIM palsu.
"Telah kami amankan kelima pelaku bersama barang bukti SIM palsu yang dibuat menggunakan printer biasa," jelasnya.
Sindikat Beroperasi Sejak 2023
Berdasarkan pengakuan kelima pelaku, bisnis pembuatan SIM palsu ini telah berjalan sejak 2023. Mereka mematok harga mulai Rp 1 juta hingga Rp 1,4 juta untuk setiap SIM yang dipesan.
"Yang jelas untuk harga bervariasi sesuai jenis SIM-nya, dan harganya tidak masuk akal dan di luar dari ketentuan yang diatur oleh peraturan penerbitan SIM," kata Ecki.
Ecky berpesan kepada masyarakat Kukar agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi pembuatan SIM yang ada di media sosial, maupun oknum yang mengaku dapat membuat SIM tanpa prosedur yang sesuai.
"Masyarakat patut curiga ketika ada orang yang menawarkan pembuatan surat-surat tersebut dengan harga dan proses yang di luar dari ketentuannya, dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukannya," pungkasnya.
(des/des)