Pegawai di Universitas Mataram (Unram), S menghamili seorang mahasiswi saat mengikuti kuliah kerja nyata (KKN). Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah menetapkan S sebagai tersangka.
"Sudah dalam proses penyidikan. Minggu depan kami melakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkap Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati saat ditemui detikBali di Mataram, Kamis (17/4/2025).
Untuk diketahui, S merupakan pegawai di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unram. Pujewati menegaskan penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan korban terkait kasus pelecehan seksual tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lebih dari dua saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan," imbuh Pujewati.
Polisi belum bisa menjelaskan secara detail kronologi dari kasus tersebut. Pujewati menyebut kekerasan seksual terhadap mahasiswi Unram itu terjadi di wilayah Kota Mataram dan korban telah melahirkan.
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram Joko Jumadi mengapresiasi langkah Polda NTB yang menetapkan S sebagai tersangka. Ia menegaskan Satgas PPKS Mataram turut mendampingi korban.
"Pelaporan ke polisi sebagai komitmen Unram untuk mewujudkan kampus bebas kekerasan seksual," ujar Joko.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di detikBali dengan judul Hamili Mahasiswi KKN, Pegawai Unram Jadi Tersangka!
(sun/des)