Remaja di Nunukan Nyaris Perkosa Siswi SMA, Begini Modusnya

Remaja di Nunukan Nyaris Perkosa Siswi SMA, Begini Modusnya

Oktavian Balang - detikKalimantan
Jumat, 11 Apr 2025 19:30 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan/Foto: Edi Wahyono/detikcom
Nunukan -

Penjual buah berinisial R (17) ditangkap polisi dari Polsek Nunukan. Ia diduga berupaya memerkosa teman dekatnya, siswi SMA berusia 16 tahun.

Peristiwa itu terjadi di sebuah ruko buah di Pasar Inhutani, Jalan Bahari, Kelurahan Nunukan, Kecamatan/Kabupaten Nunukan, pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 22.00 WITA. Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf mengungkapkan kasus tersebut terbongkar atas laporan orang tua korban, yang geram mengetahui anaknya nyaris menjadi korban rudapaksa.

"Orang tua korban melapor setelah anaknya pulang dalam kondisi menangis," ujar Zainal, Jumat (11/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awal Upaya Pemerkosaan

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat pelaku mengajaknya makan dan menjemputnya dengan mobil pikap. Setelah itu, pelaku meminta korban menemani ke ruko tempatnya bekerja dengan alasan ingin mandi.

"Korban awalnya menolak turun dari mobil, tapi dipaksa pelaku hingga akhirnya masuk ke ruko," jelas Zainal.

Di dalam ruko, pelaku tidak mandi. Ia justru duduk di samping korban, menyandarkan kepala di bahunya. Lalu mencium korban.

Ketika korban memberikan penolakan atas aksi bejat tersebut, pelaku makin agresif. Ia memaksa korban membuka baju dan celana.

"Korban ketakutan, berteriak, dan menangis. Pelaku akhirnya menghentikan aksinya, mengeluarkan korban dari ruko, dan mengantarnya pulang," tambah Zainal.

Orang tua korban kaget melihat anaknya pulang sekitar pukul 23.20 WITA dalam keadaan menangis. Setelah didesak, korban menceritakan perbuatan bejat pelaku. Tak terima, orang tua langsung melapor ke polisi.

Polsek Nunukan Bergerak Cepat

Pada Kamis (10/4/2025) pukul 02.00 WITA, pelaku ditangkap di ruko tempat kejadian. Kepada polisi, R mengaku melakukan pencabulan. Upaya pemerkosaannya gagal karena perlawanan korban.

"Mereka baru kenal sejak awal April 2025 dan menjadi teman dekat. Pelaku mengaku punya niat untuk menyetubuhi korban," ungkap Zainal.

Kini, R ditahan di Mapolsek Nunukan. Ia dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak demi mencegah kasus serupa.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads