Polres Nunukan memusnahkan 1.609,49 gram sabu di hadapan 15 tersangka, Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, dan jajaran Forkopimda. Barang haram ini merupakan barang bukti dari 8 kasus narkotika yang melibatkan 13 tersangka laki-laki dan 2 perempuan.
Bonifasius menjelaskan, dari total 1.716,93 gram sabu yang disita, sebanyak 0,95 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan 0,95 gram untuk uji laboratorium. Sisanya sebanyak 1.609,49 gram dimusnahkan.
"Pemusnahan ini sudah sesuai penetapan pengadilan. Kami ingin memberikan efek jera kepada pelaku dan menegaskan komitmen memerangi peredaran narkoba di Nunukan," ujar Bonifasius kepada detikKalimantan, Rabu (16/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemusnahan dilakukan secara terbuka untuk menunjukkan transparansi penegakan hukum. Bonifasius menegaskan Polres Nunukan akan terus memperketat pengawasan dan penindakan untuk mewujudkan wilayah bebas narkoba.
"Kami imbau masyarakat segera laporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya," tambahnya.
Proses pemusnahan berlangsung di halaman Polres Nunukan dengan pengawasan ketat dan sesuai prosedur hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(des/des)