Polda Kalimantan Selatan mengungkap kasus penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang melebihi harga eceran tertinggi (HET). Kali ini, terlapor merupakan seorang ibu rumah tangga, SR (46) warga Kandangan, Hulu Sungai Tengah. Ia ditangkap dengan barang bukti 1.310 liter bio solar.
"Modusnya ini dia memberi uang kepada sopir untuk membeli BBM menggunakan mobil, yang di mana mobil ini sudah dimodifikasi untuk memindahkan BBM dari tangki jalan ke jeriken," jelas Wadireskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, Selasa (15/4/2025).
Riza menuturkan terlapor telah menjalankan aksinya selama dua tahun terakhir. Ia juga melibatkan dua orang lain yakni FD sebagai penjaga kios, dan SY selaku sopir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SY bertugas membeli BBM di SPBU, yang kemudian akan dibawa ke kios milik SR untuk dimasukkan ke dalam jeriken-jerikan kosong dan akan dijual kembali oleh SR dengan harga Rp 10.500 hingga Rp11.000 per liternya.
"Diakui terlapor bahwa ia sudah menjalankan bisnis ini selama dua tahun terakhir," katanya.
Kasus ini masih dalam penyidikan Polda Kalsel dan akan terus didalami mengenai keterlibatan oknum lain. Terlapor terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang merubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
(sun/des)