Polisi Ekshumasi Makam Korban Perkelahian Bersajam di Kubu Raya

Polisi Ekshumasi Makam Korban Perkelahian Bersajam di Kubu Raya

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Sabtu, 12 Apr 2025 21:00 WIB
Proses ekshumasi makam korban perkelahian bersajam di Kubu Raya.
Proses ekshumasi makam korban perkelahian bersajam di Kubu Raya. Foto: Ocsya Ade CP/detikKalimantan
Kubu Raya -

Makam korban perkelahian di Jalan Tanggul Limbung, Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat dibongkar polisi, Sabtu (12/4/2025). Ekshumasi dilakukan karena alat bukti dalam kasus ini dinilai masih kurang.

Setelah dibongkar dari makam yang terletak di Jalan Pramuka, Taman Safina II, mayat pria berinisial SF (24) itu kemudian diautopsi di tempat oleh dr. Vernando Parlindungan dari RS Anton Soedjarwo (Biddokes) Polda Kalbar.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Hafiz Febrandani menerangkan pembongkaran makam dan autopsi ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Karena, saat pihak keluarga membuat laporan, korban sudah terlebih dahulu dimakamkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini kita melakukan ekshumasi (pembongkaran mayat yang sudah dikubur) dan autopsi untuk memastikan penyebab korban meninggal dunia. Karena perkara penganiayaan yang mengakibatkan kematian ini dilaporkan ke Polsek Sungai Kakap setelah dua hari kejadian. Sehingga belum sempat divisum korban sudah dimakamkan," kata Hafiz ditemui di lokasi.

Perkara ini sebelumnya memang dilaporkan ke Polsek Sungai Kakap. Namun, proses penyelidikan dan penyidikan ditangani langsung oleh Polres Kubu Raya.

Penyidik Satreskrim Polres Kubu Raya mendapat sedikit kendala dalam proses penyidikan, karena masih kurang alat bukti. Oleh karena itu, perlu tambahan bukti dari hasil autopsi korban.

"Karena hasil autopsi nanti bisa dijadikan satu alat bukti yang dapat kita sampaikan untuk dilakukan penuntutan di persidangan nanti. Kami masih menunggu hasil autopsi ini untuk proses selanjutnya. Kami juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pemberkasan dan penyerahan tersangka," tuturnya.

Kronologi Perkelahian

Saat ini, tersangka dalam kasus perkelahian yakni DN (23) masih ditahan di Polres Kubu Raya. DN disangkakan telah menganiaya SF hingga tewas pada Kamis malam (27/3/2025) sekira pukul 23.45 WIB. Keduanya diketahui memiliki dendam lama.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menjelaskan peristiwa bermula ketika SF sedang menebang pohon di sekitar rumahnya di Jalan Tanggul Limbung. Saat itu, DD (saudara kandung DN) melintas dan menegur SF karena melihatnya membawa parang.

"Teguran itu dijawab dengan kalimat singkat, 'Cukup tahu sama tahu saja.' Meski tampak sepele, rupanya itu menjadi awal dari konflik lanjutan," jelas Ade.

Tak lama berselang, DN melintas untuk membeli rokok di warung depan gang. Di sana, ia bertemu SF dan keduanya terlibat cekcok. Ketegangan memuncak ketika SF mengejar DN sambil membawa parang yang sebelumnya dipakai untuk menebang pohon. Aksi itu sempat dihentikan oleh warga.

SF mendatangi rumah DN sambil membawa pisau kecil dan berteriak-teriak di depan rumah. Ia sempat dicegah oleh DD. Namun, DN kemudian keluar dari dalam rumah dengan membawa senjata tajam.

"Warga kembali berusaha melerai, tapi kedua pihak sudah dalam kondisi terluka," tambahnya.

SF mengalami luka tusuk di bahu kiri serta dua sayatan di kepala. Sementara DN juga mengalami luka sayat di bagian kepala. SF dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi tak sadarkan diri. SF akhirnya meninggal dunia.

DN beserta barang bukti sajam masih diamankan di Polres Kubu Raya. Ia dijerat Pasal 354 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads